JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama (BTP) atau Ahok telah bebas dari penjara pada Kamis (24/1/2019) ini dan meninggalkan kesan baik di mata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Andika Dwi Prasetya.
Andika terkesan dengan sikap BTP yang tidak memanfaatkan haknya untuk bebas bersyarat atau cuti jelang bebas.
"Satu hal yang menurut pengalaman kami luar biasa, belum pernah saya temui narapidana yang tidak mengambil haknya seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas. Baru ketemu ini seumur saya menjadi petugas pemasyarakatan," ungkap Andika, Kamis.
Baca juga: Pemberkasan Selesai, Kalapas Cipinang Pastikan Ahok Resmi Bebas
Selama menjalani masa hukuman, BTP tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan saat HUT Kemerdekaan RI pada 17 pada Agustus 2018, dan 1 bulan pada natal 2018.
Selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Andika mengatakan, BTP merupakan seorang pemimpin bagi para narapidana selama 1 tahun 8 bulan.
Baca juga: Ahok Dipastikan Sudah Bebas Pukul 07.30 WIB Pagi Tadi
"Beliau melaksanakan masa pidananya dengan baik. Menampilkan sifat kepemimpinan yang kami lihat dan monitor selama menjalani tahap pemidanaan," kata dia.
BTP divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. BTP langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. BTP menjalani hukumannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: JEO-Ahok Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.