Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/01/2019, 10:50 WIB


SAMOSIR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Samosir menjebloskan JS (59), tersanga penganiaya Sebastian Hutabarat, aktivis lingkungan hidup di kawasan Danau Toba.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Aben Situmorang, Kamis (24/1/2019), menyatakan, JS ditahan di Rumah Tahanan Pangururan pada Rabu (23/1/2019).

Penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima berkas P-21, berupa barang bukti dan tersangka atas nama JS dari kepolisian yang diserahkan personel Satuan Reskrim Polres Samosir, Briptu Roy Grimslay.

Baca juga: Soal Budidaya Ikan, Sedikit Cerita dari Danau Toba...

Barang bukti yang diterima berupa satu kaus warna cokelat dengan bercak darah dan satu kaus berkerah warna merah maron dalam kondisi robek.

“Sudah lengkap berkas perkara, tersangka kita tahan. Tersangka cukup kooperatif,” kata Aben.

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tersangka diterima. Selama itu pula, jaksa penuntut menyempurnakan surat dakwaan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam masa 20 hari itu kita sempurnakan dakwaan dan kemudian kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan perkara,” ungkap dia.

Aben menyebut, dua jaksa penuntut umum sudah disiapkan dalam kasus ini yakni Juliser Simare-mare dan Antonius Ginting

Terhadap JS, jaksa menerapkan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Bupati Samosir Minta Penyebar Hoaks Kapal Tenggelam di Danau Toba Ditangkap

Awal kasus ini terjadi saat Sebastian Hutabarat diduga dianiaya tersangka pada 15 Agustus 2017.

Sebastian ketika itu melakukan pengamatan terhadap penambangan batu dengan stone crusher di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

JS sendiri dketahui kerabat dari Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, merupakan pemilik usaha pertambangan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke