KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 18 orang nelayan asal Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut (Abal) Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan Polisi Perairan Timor Leste.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor Abdul Haris Kapukong, Kamis (24/1/2019).
Dia mengatakan, belasan nelayan itu ditangkap karena memasuki wilayah perairan Timor Leste tanpa izin saat mencari ikan.
"Saat ini mereka masih diinterogasi oleh otoritas keamanan Timor Leste dan belum diizinkan pulang ke tanah air," kata Abdul.
Baca juga: Kota Kupang Terkotor di Indonesia, Gubernur NTT Turun ke Jalan Pungut Sampah
Menurut Abdul, belasan nelayan ini diketahui meninggalkan kampung halamannya untuk mencari ikan sejak 15 Januari 2019.
Para nelayan itu, lalu menjual ikan di Timor Leste. Namun aksi mereka tercium petugas. Mereka pun akhirnya ditangkap polisi setempat pada 19 Januari 2019.
Saat ini kata Abdul, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Provinsi NTT. Dengan demikian, agar Pemprov NTT dapat berkoordinasi dengan pihak Timor Leste untuk membebaskan 18 nelayan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.