Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Mataram: Remisi Pembunuh Wartawan Jadi Langkah Mundur Kebebasan Pers

Kompas.com - 24/01/2019, 07:24 WIB
Karnia Septia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram dan Jaringan Peradilan Bersih (Jepred Bersih) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

AJI Mataram menilai pemberian remisi tersebut adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

"Ini sangat mengecewakan kami di AJI Mataram, langkah Joko Widodo adalah langkah pemukul bagi penegakan kebebasan pers kita, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi karena keberpihakannya tidak sesuai ekapektasi kita terhadap Kemerdekaan pers," kata Fitri Rachmawati, Ketua AJI Mataram, Rabu (23/1/2019).

Menurut AJI dan Jepred Bersih, langkah Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, adalah langkah mundur penegakan hukum dan kemerdekaan pers di negeri ini.

Baca juga: Pembunuh Wartawan Dapat Remisi, Yasonna Bantah karena Dia Orang PDI-P

Dikatakannya pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi wujud dari penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

Sebab selama ini tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

"Di Bali, pembunuh Prabangsa ditangkap dan dihukum seumur hidup, itu adalah langkah anomali yang dilakukan penegak hukum dibanding kasus kasus kekerasan terhadap Jurnalis dan layak kita dukung, tapi dengan munculnya pemberian remisi dari Presiden, ini menjadi langkah mundur dan komitmen Presiden untuk menjaga dan menegakan kebebasan pers di negeri ini patut kita pertanyakan " kata Fitri.

Setelah menerima remisi, lanjut Fitri, bukan tidak mungkin nantinya pelaku akan menerima pembebasan bersyarat.

Baca juga: Remisi Jokowi untuk Pembunuh Wartawan Dikecam AJI, Ini Kata Menkumham

AJI Mataram bersama Jaringan Peradilan Bersih di NTB menyatakan kekecewaan atas remisi yang diberikan Presiden Jokowi terhadap pembunuh Jurnalis.

Timbulkan keresahan publik

Amri Nuryadin, Koordinator Jepred, mengatakan meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan remisi, namun sebaiknya pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuh Jurnalis harus dipikirkan secara matang.

"Ini akan menimbulkan keresahan publik, sementara kita juga tahu kasus kekerasan terhadap Jurnalis banyak yang tidak terungkap" kata Amri.

Atas rasa solidaritas AJI Mataram dan Jaringan Peradilan Bersih, meminta presiden mencabut remisi terhadap pembunuh Prabangsa karena hal tersebut mencederai rasa keadilan.

AJI Meminta presiden untuk menginstruksikan kepolisian mengusut tuntas kasus kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang selama ini belum terungkap, seperti kasus Udin.

"Presiden sebaiknya memikirkan bagaimana kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terungkap hingga kini, seperti kasus Udin bisa terungkap, bukan justru memberi remisi pada pelaku kekerasan terhadap jurnalis," tutup Fitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com