BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa KPK menilai bahwa Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra telah melecehkan penyidik KPK lantaran membantah sejumlah BAP dirinya yang dibacakan jaksa.
Hal tersebut terungkap saat Sunjaya menjadi saksi dalam sidang kasus suap promosi jabatan di Pemkab Cirebon dengan terdakwa eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Awalnya, Sunjaya membantah bahwa dirinya menerima uang dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Cirebon.
"Saya tidak pernah terima uang dari Gatot," kata Sunjaya, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Kasus Bupati Cirebon, KPK Periksa Satu Dirut Perusahaan
Jaksa KPK kemudian membacakan BAP Sunjaya yang menyebutkan bahwa dirinya telah menerima uang ucapan terima kasih secara tunai dari para ASN atau pejabat.
Namun, Sunjaya membantah BAP yang dibacakan jaksa. Menurutnya, yang tertuang di BAP itu pernyataan ajudannya, Deni Saprudin.
Sunjaya mengaku menandatangani BAP lantaran saat itu dirinya tampak lelah karena pemeriksaan dilakukan hingga larut malam.
"Tidak benar, waktu itu saya berpikir itu kalimat Deni. Selain itu, saat diperiksa sampai larut hingga pukul 02.00 WIB. Saya sudah lelah dan langsung tandatangani," kata Sunjaya.
Mendengar jawaban Sunjaya, jaksa nampak marah.
"Saudara mengatakan seperti itu sudah melecehkan penyidik KPK, kasih jawaban yang masuk akal," kata jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.