Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Terima Suap, Bupati Purbalingga Ceritakan Perjalanan Karirnya di PDI-P

Kompas.com - 23/01/2019, 20:38 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat Purbalingga yang memilihnya menjadi kepala daerah.

Permintaan maaf itu disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (23/1/2019).

Tasdi mengaku menyesal telah menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi saat menjabat di kabupaten tersebut. Ia ingin warga Purbalingga memberinya maaf.

"Saya minta maaf kepada masyarakat yang telah memilih saya menjadi bupati, juga kepada keluarga besar PDI Perjuangan," ujar Tasdi dalam nota pembelaannya.

Tasdi menjelaskan, penerimaan sejumlah uang baik suap maupun gratifikasi tidak lepas dari karirnya di dunia politik. Ia mengaku telah 20 tahun terjun ke politik, melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Bupati Purbalingga

Melalui partai itu, Tasdi berjuang menjadi kader hingga menjabat sebagai ketua DPC Purbalingga. Melalui jalur politik, Tasdi pernah mengenyam kursi ketua DPRD Purbalingga, wakil bupati dan terakhir sebagai bupati Purbalingga.

Ia juga mengaku telah berulangkali mendapat rekomendasi dari partai untuk ikut terjun di pemerintahan.

"Saya tujuh kali mendapat rekomendasi dari PDI-P baik dalam pileg maupun pilkada," tandasnya di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua Antonius Widijantono itu.

Selama kurun waktu tersebut, Tasdi mengaku kerap menerima uang dari berbagai pihak. Uang diterima kemudian diperuntukkan untuk modal pemenangan partainya, baik dalam pileg maupun pilkada.

"Saya juga berkali-kali menjadi ketua tim sukses. Sistemnya gotong-royong, kalau kurang saya yang nambahi," tambahnya.

Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan ia mengaku menerima uang dari anggota DPR dari Fraksi PDI-P Utut Adianto sebagai uang gotong-royong pemenangan pasangan di Pilkada. Ia memastikan, penerimaan uang dari Utut tidak dalam kapasitas sebagai bupati.

"Semua penerimaan uang bukan untuk kepentingan pribadi saya," katanya.

Tasdi meminta agar ia tidak dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Dalam sidang tuntutan, Tasdi dituntut pidana selama 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau setara dengan enam bulan kurungan.

Jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik terdakwa, baik dalam memilih maupun dipilih dalam jabatan publik minimal 5 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com