JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta masih menelusuri siapa yang memasang spanduk kampanye Pilpres 2019 yang bersifat provokatif di Jalan Cempaka Putih Utara, Jakarta Pusat.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi pemasangan spanduk di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019) malam.
"Masih proses penelusuran di TKP bersama panitia pengawas (Panwas) Kecamatan Kemayoran. Sudah ke TKP kemarin malam," kata Puadi kepada Kompas.com, Rabu.
Bawaslu mendalami kasus tersebut dengan mencari alat bukti untuk mengindentifikasi pihak pertama yang memasang spanduk itu.
Baca juga: Pemasang Spanduk Paslon 02 di Kemayoran Bisa Dijerat Pidana
Puadi mengatakan, pihaknya mempunyai batas waktu tujuh hari setelah adanya laporan untuk mengungkap pihak yang memasang spanduk sebelum kasus itu dimasukkan dalam tindak pidana umum.
"Masih memastikan juga untuk mencari alat bukti dan mengidentifikasi siapa yang pasang, dibantu Gakkumdu dan masyarakat juga. Kalau selama tujuh hari belum diketahui siapa yang memasang, maka masuk ke pidana umum dan polisi yang bertindak," ujar Puadi.
Spanduk itu dipasang di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu malam lalu. Dalam spanduk itu terpasang foto pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno disertai slogan Koalisi Indonesia Adil Makmur.
Ada juga lambang partai-partai pendukung seperti Partai Demokrat, PAN, Gerindra, PKS, dan Partai Berkarya yang diletakkan di sisi atas spanduk.
Pada bagian tengah spanduk, tertulis sebuah imbauan untuk memilih pasangan nomor urut 02 tersebut.
"Anda berada di zona grup militan Prabowo-Sandi. Coblos 02 jika tidak hengkang dari area ini," bunyi spanduk tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.