JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute memberikan rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah terkait pencegahan radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya, audit yang berkaitan dengan tugas dan fungsi ASN.
“Aparat pengawasan ASN itu lebih sering diberdayakan mengaudit soal keuangan saja, tapi jarang menyentuh audit yang berkaitan dengan tugas dan fungsi ASN,” ujar Nadia di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Nadia mengatakan, sebenarnya badan atau lembaga pemerintah telah melakukan inisiasi soal pencegahan perkembangan intoleransi dan radikalisasi di kalangan ASN, seperti program Tunas Bhineka.
“Program-program dan inisiatif bila bisa diintegrasikan lebih baik dalam artian tidak hanya satu, dua lembaga pemerintah akan menjadi lebih kuat mencegah radikalisasi,” kata Nadia.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Bergigi Tangani Intoleransi dan Radikalisme di Kalangan ASN
Menurut Nadia, perlu penguatan Pendidikan Pancasila dan empat Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, dan NKRI) bagi para ASN.
Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku pembina Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) perlu menyusun pendidikan pencegahan radikalisme dalam modul pembinaan.
Nadia menilai, saat ini jarang dilakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang terpapar intoleransi dan radikalisme.
"Selama ini disiplin ASN yang sering ditindak adalah terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran etik lainnya, namun sangat jarang sekali menyoroti atau menegakkan disiplin ASN yang terlibat intoleransi dan radikalisme,” kata Nadia.
Baca juga: Tekan Radikalisme, Prabowo-Sandiaga Akan Investasi Besar-besaran di Bidang Pendidikan
Ia juga menekankan pada pentingnya penyediaan database atau profiling untuk mengecek latar belakang seorang ASN.
Dari kajian yang dilakukan Setara Institute pada September 2018 hingga awal Januari 2019, belum ada regulasi operasional yang bisa dijadikan acuan APIP dalam menindak disiplin ASN.
“Kami merasa perlu adanya regulasi operasional yang menjabarkan khusus Pasal 10 PP 53 Tahun 2010 terkait pelanggaran berat ASN,” ujar Nadia.
“Perlu peraturan teknis itu penting untuk langka pencegahan lebih jauh lagi,” lanjut dia.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.