Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rekomendasi Setara Institute untuk Tangkal Radikalisme di Kalangan ASN

Kompas.com - 23/01/2019, 18:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute memberikan rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah terkait pencegahan radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satunya, audit yang berkaitan dengan tugas dan fungsi ASN.

“Aparat pengawasan ASN itu lebih sering diberdayakan mengaudit soal keuangan saja, tapi jarang menyentuh audit yang berkaitan dengan tugas dan fungsi ASN,” ujar Nadia di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Nadia mengatakan, sebenarnya badan atau lembaga pemerintah telah melakukan inisiasi soal pencegahan perkembangan intoleransi dan radikalisasi di kalangan ASN, seperti program Tunas Bhineka.

“Program-program dan inisiatif bila bisa diintegrasikan lebih baik dalam artian tidak hanya satu, dua lembaga pemerintah akan menjadi lebih kuat mencegah radikalisasi,” kata Nadia.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Bergigi Tangani Intoleransi dan Radikalisme di Kalangan ASN

Menurut Nadia, perlu penguatan Pendidikan Pancasila dan empat Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, dan NKRI) bagi para ASN.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku pembina Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) perlu menyusun pendidikan pencegahan radikalisme dalam modul pembinaan.

Nadia menilai, saat ini jarang dilakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang terpapar intoleransi dan radikalisme.

"Selama ini disiplin ASN yang sering ditindak adalah terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran etik lainnya, namun sangat jarang sekali menyoroti atau menegakkan disiplin ASN yang terlibat intoleransi dan radikalisme,” kata Nadia.

Baca juga: Tekan Radikalisme, Prabowo-Sandiaga Akan Investasi Besar-besaran di Bidang Pendidikan

Ia juga menekankan pada pentingnya penyediaan database atau profiling untuk mengecek latar belakang seorang ASN. 

Dari kajian yang dilakukan Setara Institute pada September 2018 hingga awal Januari 2019, belum ada regulasi operasional yang bisa dijadikan acuan APIP dalam menindak disiplin ASN.

“Kami merasa perlu adanya regulasi operasional yang menjabarkan khusus Pasal 10 PP 53 Tahun 2010 terkait pelanggaran berat ASN,” ujar Nadia.

“Perlu peraturan teknis itu penting untuk langka pencegahan lebih jauh lagi,” lanjut dia.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com