Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Atas Kasus OSO

Kompas.com - 23/01/2019, 17:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan dugaan pelanggaran administrasi itu ditudingkan OSO kepada KPU, lantaran KPU dianggap tak mau menjalankan putusan Bawaslu. Putusan itu memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke daftar calon anggota DPD Pemilu 2019.

"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan terlapor tidak dapat diterima dan tidak dapat dijalankan dalam sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Dalam persidangan Abhan didampingi oleh Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Ratna Dewi Pettalolo. Sementara dari pihak pelapor hadir Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir dan Herman Abdul Kadir.

Baca juga: Sikap OSO Bisa Bikin Kader Hanura Pindah ke Partai Lain

Bawaslu memutuskan untuk tak melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan, lantaran laporan saat ini dianggap sama dengan laporan OSO yang sebelumnya telah Bawaslu putuskan. Putusan telah dikeluarkan oleh Bawaslu 9 Januari 2019. 

Salah satu amar putusannya memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan (SK) baru mengenai penetapan calon anggota DPD yang memuat nama Oesman Sapta di dalamnya. Putusan Bawaslu itu harus ditindaklanjuti KPU paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan.

"Dikarenakan laporan ke Bawaslu dengan permasalahan yang sama maka untuk memberikan kepastian hukum majelis berpandangan tidak diperlukan lagi melakukan pemeriksaan dan memutus laporan terlapor," ujar Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan pertimbangan dalam sidang.

Baca juga: Formappi: Serangan OSO ke KPU Adalah Dorongan untuk Meraih Kekuasaan

Pertimbangan lain, karena Bawaslu berpedoman pada Pasal 464 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Aturan tersebut menyatakan, jika KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu, maka Bawaslu dapat melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

"Maka Bawaslu berpendapat permasalahan tersebut menjadi kewenangan DKPP," tuturnya.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Meski begitu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com