JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin membantah Presiden Joko Widodo inkonsisten dalam proses pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menilai, Jokowi tengah menunjukkan kehati-hatiannya dalam mengambil kebijakan.
"Setiap pembebasan seseorang tentu ada prosedur dan mekanisme hukumnya. Jadi tentu harus dipelajari secara hati-hati," ujar Karding dalam pesan singkat, Rabu (23/1/2019).
Pada Jumat (18/1/2019) pekan lalu, Presiden Jokowi menyatakan ia telah menyetujui pembebasan Ba'asyir demi kemanusiaan.
Baca juga: Menhan: Baasyir Harus Berjanji Tidak Ajak Orang Lain Melawan Negara
Belakangan, Jokowi menegaskan bahwa Ba'asyir harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur, termasuk menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI.
Karding mengatakan, kehati-hatian dalam pembebasan Ba'asyir diperlukan agar tidak ada pelanggaran hukum.
Meski demikian, politisi PKB ini menilai, Jokowi sejatinya sangat setuju dengan pembebasan Ba'asyir. Alasannya, mempertimbangkan Ba'asyir yang sudah tua dan sakit-sakitan selama menjalani hukuman di penjara.
Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, sejak awal Jokowi sudah menegaskan pembebasan Ba'asyir karena alasan kemanusiaan.
Baca juga: Rapat dengan Menkumham, Komisi III Akan Bahas Polemik Pembebasan Baasyir
Akan tetapi, Jokowi meminta pembebasan itu harus sejalan dengan syarat pembebasan narapidana yang berlaku, di antaranya mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.
"Pak Jokowi itu sudah jelas mengatakan sejak awal rencana pembebasan itu atas dasar kemanusiaan, artinya bisa bebas Ba'asyir. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi Ba'asyir soal kepatuhan kepada NKRI dan Pancasila," ujar Arya.
Arya menegaskan tidak ada muatan politik dalam pembebasan terhadap Ba'asyir.