Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Bantah Jokowi Inkonsisten soal Pembebasan Ba'asyir

Kompas.com - 23/01/2019, 16:10 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin membantah Presiden Joko Widodo inkonsisten dalam proses pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menilai, Jokowi tengah menunjukkan kehati-hatiannya dalam mengambil kebijakan.

"Setiap pembebasan seseorang tentu ada prosedur dan mekanisme hukumnya. Jadi tentu harus dipelajari secara hati-hati," ujar Karding dalam pesan singkat, Rabu (23/1/2019).

Pada Jumat (18/1/2019) pekan lalu, Presiden Jokowi menyatakan ia telah menyetujui pembebasan Ba'asyir demi kemanusiaan.

Baca juga: Menhan: Baasyir Harus Berjanji Tidak Ajak Orang Lain Melawan Negara

Belakangan, Jokowi menegaskan bahwa Ba'asyir harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur, termasuk menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI.

Karding mengatakan, kehati-hatian dalam pembebasan Ba'asyir diperlukan agar tidak ada pelanggaran hukum.

Meski demikian, politisi PKB ini menilai, Jokowi sejatinya sangat setuju dengan pembebasan Ba'asyir. Alasannya, mempertimbangkan Ba'asyir yang sudah tua dan sakit-sakitan selama menjalani hukuman di penjara.

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, sejak awal Jokowi sudah menegaskan pembebasan Ba'asyir karena alasan kemanusiaan.

Baca juga: Rapat dengan Menkumham, Komisi III Akan Bahas Polemik Pembebasan Baasyir

Akan tetapi, Jokowi meminta pembebasan itu harus sejalan dengan syarat pembebasan narapidana yang berlaku, di antaranya mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.

"Pak Jokowi itu sudah jelas mengatakan sejak awal rencana pembebasan itu atas dasar kemanusiaan, artinya bisa bebas Ba'asyir. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi Ba'asyir soal kepatuhan kepada NKRI dan Pancasila," ujar Arya.

Arya menegaskan tidak ada muatan politik dalam pembebasan terhadap Ba'asyir.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perjalanan Hukum Ba'asyir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com