Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Nila Alam Sempat Ingin Berunding dengan Kelompok Hercules

Kompas.com - 23/01/2019, 16:06 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal, bersaksi dalam sidang terdakwa kasus penguasaan lahan dan perbuatan tidak menyenangkan, Hercules Rosario Marshal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).

Indra mengatakan, pihaknya sempat berunding dengan kelompok Hercules yang menguasai lahannya. 

"Setelah kejadian, minta saya datang menemui ke lokasi tanah saya untuk damai. Dipesan 'jangan sampai lapor polisi nanti habis uang banyak sama kita saja'. Tapi (saya) tidak pernah mau," kata Indra dalam kesaksiannya.

Baca juga: Sidang Kedua Kasus Penguasaan Lahan oleh Hercules, Jaksa Hadirkan 9 Saksi

Indra mengatakan, selama lahannya dikuasi Hercules dan kelompoknya, dia diberi tahu oleh karyawannya bahwa Bobi, anggota kelompok Hercules, ingin bertemu dengannnya di lokasi PT Nila Alam.

Namun, ia tak pernah mendatangi lokasi itu. 

Ia mencoba berunding dengan Hercules dan kelompoknya. Dalam upaya itu, pihak PT Nila Alam mengirim pengacara ke lokasi untuk bertemu dengan Bobi dan kawan-kawan yang menduduki lahan.

Lahan itu berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

"Saya kirim pengacara ke lokasi menemui Bobi cs, (untuk) menjelaskan bahwa 'kalian salah menyerobot tanah kami'. Kami jelaskan secara legal, berharap mereka keluar dengan cara baik-naik tapi tidak pernah," ujar dia.

Upaya damai mereka dengan bertemu langsung tak membuahkan hasil. Selanjutnya, pihak PT Nila Alam melayangkan surat somasi sebagai permintaan agar kelompok Hercules meninggalkan lokasi yang mereka duduki.

"Tapi (somasi) juga enggak mau. Jadi jalan terakhir lapor polisi," kata dia.

PT Nila Alam melaporkan kasus penguasaan lahan oleh kelompok Hercules yang terjadi sejak 8 Agustus 2018 kepada kepolisian. Pada 6 November 2018, Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah anggota kelompok Hercules.

Kelompok Hercules menguasai lahan dengan menduduki kantor pemasaran, dan 7 ruko. Mereka juga menarik iuran kepada penghuni ruko senilai Rp 500.000.

Terdakwa Hercules bersama Bobi dan 10 orang anggota kelompok lainnya kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com