JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal, bersaksi dalam sidang terdakwa kasus penguasaan lahan dan perbuatan tidak menyenangkan, Hercules Rosario Marshal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
Indra mengatakan, pihaknya sempat berunding dengan kelompok Hercules yang menguasai lahannya.
"Setelah kejadian, minta saya datang menemui ke lokasi tanah saya untuk damai. Dipesan 'jangan sampai lapor polisi nanti habis uang banyak sama kita saja'. Tapi (saya) tidak pernah mau," kata Indra dalam kesaksiannya.
Baca juga: Sidang Kedua Kasus Penguasaan Lahan oleh Hercules, Jaksa Hadirkan 9 Saksi
Indra mengatakan, selama lahannya dikuasi Hercules dan kelompoknya, dia diberi tahu oleh karyawannya bahwa Bobi, anggota kelompok Hercules, ingin bertemu dengannnya di lokasi PT Nila Alam.
Namun, ia tak pernah mendatangi lokasi itu.
Ia mencoba berunding dengan Hercules dan kelompoknya. Dalam upaya itu, pihak PT Nila Alam mengirim pengacara ke lokasi untuk bertemu dengan Bobi dan kawan-kawan yang menduduki lahan.
Lahan itu berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
"Saya kirim pengacara ke lokasi menemui Bobi cs, (untuk) menjelaskan bahwa 'kalian salah menyerobot tanah kami'. Kami jelaskan secara legal, berharap mereka keluar dengan cara baik-naik tapi tidak pernah," ujar dia.
Upaya damai mereka dengan bertemu langsung tak membuahkan hasil. Selanjutnya, pihak PT Nila Alam melayangkan surat somasi sebagai permintaan agar kelompok Hercules meninggalkan lokasi yang mereka duduki.
"Tapi (somasi) juga enggak mau. Jadi jalan terakhir lapor polisi," kata dia.
PT Nila Alam melaporkan kasus penguasaan lahan oleh kelompok Hercules yang terjadi sejak 8 Agustus 2018 kepada kepolisian. Pada 6 November 2018, Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah anggota kelompok Hercules.
Kelompok Hercules menguasai lahan dengan menduduki kantor pemasaran, dan 7 ruko. Mereka juga menarik iuran kepada penghuni ruko senilai Rp 500.000.
Terdakwa Hercules bersama Bobi dan 10 orang anggota kelompok lainnya kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.