Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi Terhadap Otak Pembunuh Wartawan di Bali

Kompas.com - 23/01/2019, 12:31 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyesalkan pemberian grasi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Ketua AJI Denpasar Nandang R Astika mengatakan, keputusan Jokowi merupakan langkah mundur terhadap penegakan demokrasi.

"Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2009 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat," ucap Nandang, melalui siaran pers, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: AJI: Ancaman Pembunuhan Jurnalis di Lumajang Persoalan Serius

Karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, yang masih banyak belum diungkap.

AJI Denpasar bersama sejumlah advokat dan aktivis, yang dari awal ikut mengawal Polda Bali, tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam.

Perlu waktu berbulan-bulan dan energi ekstra hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali.

Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini, dinilai bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi hingga kemudian pembebasan bersyarat.

Baca juga: AJI Jakarta: Narasumber Jadi Takut Kalau Kriminalisasi Masih Terjadi

Karena itu, AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut.

Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 dan perubahanya UU Nomor 5 Tahun 2010, namun seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkum HAM RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan.

"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gede Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," pungkas Nandhang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com