Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Marinir Gagal Kabur dari Penjara Usai Panjat Tembok 8 Meter

Kompas.com - 22/01/2019, 21:43 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANGKOMPAS.com - Seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan gagal melarikan diri usai aksinya tersebut dipergoki sipir.

Napi itu diketahui bernama Iwan (45) yang merupakan mantan marinir dan terlibat kasus penyelundupan narkoba sebanyak 1 kilogram sabu.

Iwan baru saja divonis selama 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang atas perbuatannya tersebut.  Diduga karena tak tahan menjalani masa tahanan di rutan Iwan akhirnya mencoba kabur dengan memanjat tembok setinggi delapan meter.

Aksinya itu terpergok sipir rutan hingga akhirnya mantan marinir tersebut kembali diamankan.

Baca juga: Jebol Pagar dan Serang Petugas, 26 Narapidana Lapas Wamena Papua Kabur 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D Hurry ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Kronologi

Menurut Sudirman, mulanya Iwan sedang duduk melamun sambil melihat tong sampah yang ada didepan kamar. Saat itulah niat untuk melarikan diri akhirnya muncul.

"Lalu Napi itu mengukur tinggi tong sampah plastik tersebut, kemudian naik tong sampah yang kebetulan berada di depan kamar 25 D dan tanpa pikir panjang lagi mencoba memanjat ke atap sudut kamar dan disela-sela jaring kawat yang ternyata bisa diangkat," ujar Sudirman, Selasa (22/1/2019). 

"Setelah itu berjalan seperti biasa diatas atap tanpa menunduk atau merangkak dengan melompati atap blok C dan atap blok B lalu menuju atap blok A dan atap dapur." 

Baca juga: Napi Kabur Lewat Dinding Lapas di Lhokseumawe

Salah satu narapidana di blok D melihat aksi Iwan hingga akhirnya diteriaki oleh rekannya yang lain. Petugas sipir yang ada disana langsung mengejar Iwan yang ada di atas atap.

"Kita lumpuhkan menggunakan tongkat, napi itu langsung dibawa untuk diperiksa. Ada sendok yang dimodifikasi menjadi pisau diselipkan di pingang untuk melindungi diri," jelas Sudirman.

Aksi nekat

Sementara itu, Kepala Rutan Klas 1 Pakjo Mardan menambahkan, Iwan baru saja akan mencoba kabur namun aksinya tepergok oleh sipir.

Aksi percobaan untuk kabur dari rutan yang dilakukan oleh Iwan itu berlangsung ketika jam besuk sekitar pukul 10.00 WIB. Bahkan, jam besuk sempat dihentikan ketika aksi Iwan dipergoki oleh para sipir.

Baca juga: Fakta di Balik Kericuhan Rutan Surakarta, Dipicu Salah Paham hingga Evakuasi 12 Narapidana

"Ini terbilang nekat, memang tadi lagi jam besuk. Saat itu langsung mencoba memanjat tembok untuk kabur. Jam besuk sempat dihentikan, tetapi setelah itu dibuka lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum mendekam di sel tahanan Rutan Klas 1 Pakjo Iwan adalah anggota TNI AL berpangkat Letnan Satu (Lettu). Namun akibat ulahya mencoba menyelundupkan sabu, Iwan pun dipecat dari satuannya tersebut.

Saat penyelundupan 1 kilogram sabu, dua rekan Iwan juga ikut ditangkap yakni Razali alias Ali (49) dan Alexander (22), di salah satu hotel kawasan Jalan Kapten Rivai Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Sabtu (20/1/2018) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com