Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polres Lamongan Berangkatkan Mantan Napi Terorisme Umroh Gratis

Kompas.com - 22/01/2019, 20:19 WIB
Hamzah Arfah,
Khairina

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Polres Lamongan kembali memberangkatkan mantan narapidana terorisme (napiter) untuk menunaikan ibadah umroh secara gratis ke tanah suci Mekah, Arab Saudi.

Pada kesempatan kali ini, ada dua orang yang diberangkatkan, yakni Muhardi (52), warga Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan serta Agus Martin alias Hasan (37), warga Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

"Ini memang salah satu program yang kami lakukan, dalam merangkul dan menyambut mantan napiter untuk bisa kembali diterima di tengah-tengah masyarakat," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (22/1/2019).

"Agenda ini sudah kali ketiga, dengan setiap pemberangkatan ada sebanyak dua orang. Baik mantan napiter maupun anggota ormas (organisasi masyarakat),” ucap dia.

Baca juga: Terorisme Menurut Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga

Baik Muhardi maupun Hasan, sebelumnya merupakan pemenang undian dari agenda gowes yang diselenggarakan oleh Polres Lamongan beberapa waktu.

Acara gowes tersebut dilaksanakan, dalam rangka mengalihkan perhatian massa dari aksi acara Reuni 212 yang digelar di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, awal Desember 2018 lalu.

“Kebetulan mereka berdua kemarin dapat hadiah dari kami saat acara gowes, yang kami adakan bersama mantan napiter, alumni 212, FPI, dan beberapa ormas lain," kata dia.

Selain menggandeng Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) yang didirikan oleh Ali Fauzi, Polres Lamongan dalam hal ini juga bekerjasama dengan biro perjalanan umrah dan haji Zam-Zam.

Adapun kelengkapan administrasi untuk proses pemberangkatan mantan teroris seperti paspor, semuanya diurus oleh Polres Lamongan.

“Tentu saja saya sangat bersyukur dengan perhatian besar yang diberikan oleh pemerintah, pihak kepolisian, Bapak Kapolres, karena saya sendiri sudah lama ingin melihat kabah secara langsung. Dan sebagai umat Islam, pasti semua ingin melihat Kabah dan berkunjung ke makam Rasullullah (Nabi Muhammad SAW),” tutur Hasan.

Lebih lanjut, Hasan yang sempat ditahan di Mako Brimob selama 3 tahun usai mengadakan penyerangan bersama rekan-rekannya ke Kampung Kristen di salah satu desa yang ada di Poso, Sulawesi Tengah mengaku sangat respek dengan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah dalam merangkul mantan napiter.

“Setelah bebas pada 2016, saya memang langsung dirangkul oleh Ustaz Ali Fauzi untuk bergabung bersama YLP. Dan dengan ini, setidaknya cap buruk akan mantan napiter itu mulai bisa terkikis, bahwa kami sekarang mulai bisa kembali diterima di tengah-tengah masyarakat,” ucap dia.

“Saya juga mengakui, bila apa yang saya lakukan dulu memang salah. Sebab, apa yang kita lakukan itu dampaknya ke agama kita sendiri, dengan itu juga tidak dibenarkan dalam ajaran Islam,” pungkasnya.

Menurut jadwal dari biro perjalanan umrah dan haji Zam-Zam, kedua orang yang diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umrah kali ini bakal berada di Arab Saudi selama 9 hari, mulai tanggal 23 hingga 31 Januari 2019.

Sebelumnya, agenda serupa juga sempat diberikan kepada Syaiful Arif alias Abid (38), mantan narapidana terorisme yang ikut berperan dalam penyerangan Kampung Kristen di Poso.

Kompas TV Keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Permintaan bebas Ba'asyir yang divonis 15 tahun penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah karena alasan usia. Meski beberapa waktu lalu, adaopsi dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Abu Bakar Ba'asyir. Namun, wacana pembebasan terpidana terorisme Ba’asyir dari lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur kembali dikaji ulang. Ada apakah opsi pembebasan dari terpidana perkara terorisme Ba’asyir ini? Simak pembahasannya dari aspek hukum bersama pakar hukum pidana, Abdul Fickar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com