Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anggota Polda Jabar, Polisi Gadungan Tipu Korbannya hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 22/01/2019, 18:06 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar amankan polisi gadungan yang telah melakukan penipuan terhadap korbannya di media sosial.

Adapun pelaku diketahui berinisial SH (29), warga Babakan Jati, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pelaku ini telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan kepolisian. Dua korbannya telah mengalami kerugian hingga puluhan juta akibat aksi yang dilakukan pelaku.

Pengungkapan penipuan SH ini berawal dari laporan korban yang telah ditipu tersangka pada tanggal 17 Januari 2019 lalu. Petugas kemudian melakukan patroli cyber oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).

Baca juga: Napi Selingkuhan Brigpol DS di Lampung Ternyata Polisi Gadungan

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas akhirnya berhasil mendapatkan sebuah akun istagram tersangka dengan nama sigit32Ind atau S.prasetya.

Dari hasil profiling media sosial instagram, tersangka diketahui mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

"Tersangka sendiri akhirnya berhasil ditangkap Minggu, 20 Januari 2019, kejadiannya 17 Januari 2019," kata Truno di kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019).

Modusnya, melalui media sosial tersangka menawarkan korbannya dengan menyelesaikan suatu perkara dengan meminta sejumlah uang kepada korban, dengan alasan untuk biaya operasional dan IT.

Baca juga: Tipu Belasan Korban, Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Diamankan

"Tersangka mengaku aparat kepolisian, dengan leluasa tipu dayanya, korban mempercayai tersangka anggota kepolisian. Dengan tipu daya itu korban meminta bantu kepengurusan tentang keluh kesahnya korban dan dimintai uang," katanya.

Dari dua korban yang berhasil ditipunya, SH berhasil meraup uang puluhan juta. "Ada dua korbannya, yakni D dan F, dari keduanya total uang yang diminta sebesar Rp 23 juta dan sudah ditransfer," kata Truno

Polisi menegaskan bahwa tersangka ini bukanlah anggota kepolisian, namun saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni berupa baju kepolisian yang dibelinya disuatu tempat.

Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan sebuah pistol mainan lighter atau korek api, ID kepolisian palsu, kendaraan roda empat hingga uang tunai Rp 1 juta.

Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Bawa Mobil Sopir Taksi Online

"Barang bukti ini memperlihatkan seolah-olah tersangka ini anggota polisi, bahkan dengan menggunakan medsos ini seolah yang bersangkutan menjadi anggota Polri." katanya.

Saat ini kepolisian masih mendalami apakah ada kemungkinan korban lainnya dalam kasus penipuan tersebut. "Masih kita dalami, kemungkinan ada korban lain silahkan melapor," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU no. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Hukuman pidana paling lama enam tahun," katanya.

Tebar pesona di medsos

Berdasarkan foto yang diperlihatkan petugas saat rilis kasus tersebut, terihat wajah pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini memiliki wajah putih dengan pakaian yang dikenakan kemeja putih dan dasi merah ala petugas Reskrim. 

Menurut Truno, pelaku sendiri kerap tebar pesona, hal tersebut dilihat dari foto selfinya tersebut. "Iya suka tebar pesonan lihat saja fotonya selfie seperti itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com