Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Desak Pemprov Jabar Moratorium Galian C Lima Tahun ke Depan

Kompas.com - 22/01/2019, 16:15 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan moratorium galian C yang dinilai merusak lingkungan, selama lima tahun ke depan.

"Kami mendesak Pemprov Jawa Barat untuk mengeluarkan moratorium galian C selama lima tahun ke depan. Hal itulah yang tepat dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan alam," kata Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan Hardja, kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).

Dadan mengatakan, aktivitas pertambangan seyogianya harus memiliki dokumen izin IUP dan WIUP sebelum melakukan eksplorasi alam.

Baca juga: Walhi Jabar: Galian C Tak Sesuai Tata Ruang di Kota Tasik Murni Pidana

Perorangan atau perusahaan tambang yang sudah berizin pun, jika tak sesuai dengan tata ruang dan izin wilayah tambang, bisa dicabut izinnya kembali.

Apalagi, di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, dikabarkan banyak yang tak memiliki izin bebas menggali pasir, itu disebutnya sudah jelas melanggar hukum.

"Pemerintah Provinsi Jabar harus segera mengambil tindakan. Apalagi, bukit-bukit di Kota Tasikmalaya yang sekarang hilang oleh galian C, seharusnya itu menjadi sumber mata air," tambah dia.

Penambangan pasir di Mangkubumi dan Bungursari, lanjut Dadan, dalam aktivitasnya sudah melanggar tiga aturan yang berbeda.

"Mereka para penambang bisa melanggar tiga aturan sekaligus, tata ruang, lingkungan dan izin," sebut dia.

Tetapi, jika sampai sekarang mereka terus melakukan aktivitasnya tanpa ada rasa takut, dimungkinkan mereka sudah lama melanggar hukum sehingga merasa menggali pasir tanpa izin seakan dibenarkan.

Baca juga: DPRD Kota Tasik Desak Pembelian Bukit Dianggarkan Lagi untuk Cegah Galian C Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berjanji akan secepatnya menindaklanjuti penertiban galian C ilegal di Kota Tasikmalaya.

Langkah itu setelah pihaknya mengecek langsung ke lokasi galian C tak berizin di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kamis (17/1/2019).

"Setelah ini, kami akan langsung rapat dan membahas tindakan apa yang akan diambil Provinsi Jawa Barat terkait galian C ilegal ini. Kita juga akan panggil Wali Kota Tasikmalaya, karena berkaitan degan adanya syarat rekomendasi tata ruang dari daerah setempat saat akan mengajukan WIUP dan IUP. Kami akan bahas semua termasuk dengan para penegak hukum," kata Uu, seusai sidak galian C ilegal, di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Kamis.

Uu menyebut, pihaknya terus mencari permasalahan utama terkait masih nekatnya penambang yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Jabar: Galian C Ilegal Akibat Lemahnya Wibawa Pemerintah

Sehingga, penanganan galian C ilegal ini bisa tuntas dan tidak muncul kembali para penambang pasir ilegal yang merusak lingkungan.

"Jadi, bukan hanya di Kota Tasikmalaya saja, nanti di Bogor dan Bekasi, juga sama akan dipanggil para pimpinan daerahnya. Kami bahas untuk penanggulangan galian C tak berizin ini. Secepatnya kita akan cari solusinya," ujar Uu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com