Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pernyataan Sandiaga tentang Persekusi Nelayan di Karawang, Dibantah Bupati hingga Tanggapan Polisi

Kompas.com - 22/01/2019, 11:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya membantah pernyataan cawapres Sandiaga Uno tentang dugaan kasus persekusi seorang nelayan di Karawang.

Kapolres menuturkan, kasus yang menimpa Nazibulloh alias Najib sudah selesai dan melalui proses hukum yang transparan.

Sementara itu, Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membantah kasus persekusi yang dialami Najib adalah hoaks.

Berdasar penelusuran Kompas.com, Najib berselisih paham dengan kelompok Pokmaswas terkait tuduhan mencuri pasir, yang diperuntukkan bagi penanaman mangrove dan sebagai penahan abrasi pantai.

Berikut ini sejumlah fakta kasus Najib di Karawang:

1. Pernyataan Kepala Desa Sukajaya

Kepala Desa Sukajaya Abdul Ghofur (nomor tiga dari kanan).KOMPAS.com/FARIDA FARHAN Kepala Desa Sukajaya Abdul Ghofur (nomor tiga dari kanan).

Cawapres nomor urut 2 Sandiaga Uno sempat menyinggung kasus dugaan persekusi Najib dalam acara debat pilpres di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/1/2019).

Saat itu, Sandiaga mengatakan, seorang nelayan Pasir Putih, Nazibulloh alias Najib, mengalami persekusi. Pernyataan itu segera memicu respons polisi dan pemerintah Desa Sukajaya.

"Persoalan itu sudah ditangani Polsek Cilamaya," kata Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya, Abdul Ghofur, Senin (21/1/2019).

Ghofur menuturkan, sebelum ditangani polisi, kedua belah pihak yang bertikai sudah dipertemukan untuk berdamai. Namun, usaha tersebut gagal.

"Najib dikumpulkan bersama Pokmaswas, berupaya supaya tidak maju ke hukum. Menjelang Jumatan, deadlock, setelah Jumatan juga. Tidak ada kesepakatan," kata dia.

Baca Juga: Siap-siap, Karawang Bakal Punya Ekowisata Mangrove dan Terumbu Karang

2. Kapolres Karawang bantah ada kasus persekusi

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya (tengah), Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng (kanan), dan Kanit PPA Polres Karawang Ipda Herwit Yuanita (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (22/11/2018).KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya (tengah), Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng (kanan), dan Kanit PPA Polres Karawang Ipda Herwit Yuanita (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (22/11/2018).

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya membantah telah terjadi kasus persekusi di Karawang.

Slamet menyebut, pengertian persekusi ialah pemaksaan kehendak secara paksa kepada seseorang. Untuk kasus Najib, polisi telah melakukan proses hukum secara transparan.

"Tidak benar ada persekusi atau kriminalisasi terhadap Saudara NJ di wilayah hukum Polres Karawang. Kalaupun ada, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, dan tentunya akan kita proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Slamet, Jumat (18/1/2019).

"Terlapor juga ada penasihat hukumnya, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tambah dia.

Baca Juga: Bupati Karawang Ikut Klarifikasi soal Pernyataan Sandiaga Uno di Debat Capres

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com