Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachmawati dan Artis Fadlan Dilaporkan Pembeli Kondotel ke Polda Jatim

Kompas.com - 22/01/2019, 08:58 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Perseteruan bisnis antara Rachmawati Soekarnoputri dan artis peran sekaligus presenter Fadlan Muhammad bersambung di Surabaya.

Senin (21/1/2019), giliran para pembeli properti yang melaporkan Rachmawati dan Fadlan ke Mapolda Jawa Timur.

Politikus Partai Gerindra yang juga salah satu putri Presiden Soekarno itu dilaporkan sebagai komisaris utama PT Penta Berkat. Sementara Fadlan, selaku Direktur Utama PT Penta Berkat.

Kuasa hukum korban, Barlian Ganesi, mengatakan, korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Rachmawati dan Fadlan.

"Kondominium dan Hotel di Batu yang dijanjikan akan diserahkan 2016 lalu, sampai saat ini belum terealisasi, bahkan bangunan pun belum ada," katanya.

Baca juga: Ini Alasan Rachmawati Berikan The Star of Soekarno ke Prabowo

Kata Barlian, ada 30 pembeli yang mengalami kerugian dengan total Rp 7 milliar, dengan harga per satu unit sekitar Rp 400 hingga Rp 800 juta.

Sebelum dilaporkan, para korban sempat mengirimkan somasi kepada Rachmawati dan Fadlan.

"Fadlan tidak merespons, Rachmawati sempat merespons dengan mengatakan bahwa dia juga korban penipuan oleh Fadlan," ujarnya.

Kata dia, Rachmawati juga menegaskan bahwa dirinya bukan lagi sebagai komisaris utama PT Penta Berkat. Dia juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar akibat perusahaan properti itu.

November 2017 lalu, Rachmawati melaporkan suami artis sinetron Lyra Firna itu ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rachmawati Soekarnoputri: Dari Dulu Saya Memang Tukang Kritik

Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengaku sudah memonitor laporan atas Rachmawati dan Fadlan. Kata dia, semua laporan masyarakat yang masuk ke Polda Jawa Timur akan diproses.

"Semua laporan yang masuk pasti diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com