Berdasarkan analisis dinamika atmosfer fenomena skala global, yakni La Nina, Dipole Mode, dan MJO, tidak terlalu signifikan memengaruhi kondisi cuaca di wilayah laut Pulau Bintan, yang terdiri dari Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Namun demikian, hal ini tetap perlu diwaspadai potensi angin kencang, khususnya di wilayah pesisir pantai selama satu minggu ke depan.
Prakirawan BMKG Statius Mateorologi Tanjungpinang Arditho B Putra mengatakan, selain berpotensi angin kencang khususnya di wilayah pesisir pantai, fenomena tersebut juga bisa menimbulkan gelombang tinggi mencapai 5 meter di utara Perairan Natuna dan Anambas.
Selain itu, gelombang tinggi juga terjadi di perairan timur Bintan dan Lingga dan mencapai 2,5 meter selama satu minggu ke depan.
"Kami mengimbau agar masyarakat Kepri tetap waspada, khususnya untuk wilayah laut Pulau Bintan, Lingga, Natuna, dan Amanbas," kata Ardhito, Senin (21/1/2019).
Baca berita selengkapnya: Fenomena La Nina, Dipole Mode, dan MJO, Tinggi Gelombang di Kepri Capai 5 Meter
Pada 19 Januari 2019, Muhammad Nur Arifin resmi disebut meninggalkan tugas sebagai wakil bupati tanpa keterangan dalam surat gubernur Jatwa Timur yang dibacakan pada 21 Januari 2019.
Untuk menyikapi meluasnya pemberitaan mengenai hilangnya Wakil Bupati Muhammad Nur Arifin, Bupati Trenggalek Emil Dardak memberikan sejumlah keterangan kepada wartawan di Kawasan Pendopo Trenggalek, Senin (21/1/2019).
"Saya punya komunikasi batin, dan saya yakin bahwa beliau selalu berjuang untuk kemajuan Trenggalek dalam setiap langkahnya,” terang Emil Dardak sebelum menggelar rapat pimpinan, Senin.
Baca berita selengkapnya: Wakil Emil Dardak di Trenggalek Menghilang sejak 9 Januari 2019
Setelah disidang 28 kali di Pengadilan Negeri Makassar, Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan jaksa ini sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan dana jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan, Senin (21/1/2019).
Baca berita selengkapnya: Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Sumber: KOMPAS.com (Hendra Cipto, Slamet Widodo, Hadi Maulana, Mela Arnani, Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.