Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu 5 Kg, Sopir Angkot asal Makassar Ditangkap BNNP Sultra

Kompas.com - 21/01/2019, 16:35 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDARI, KOMPAS.com - Seorang sopir angkot di Kota Makassar, MA (51), harus meringkuk di ruang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.

MA ditangkap karena menjadi salah satu kurir narkoba jenis sabu yang diambilnya dari seorang bandar di Makassar berinisial HG.

Rencananya, barang haram itu akan diserahkan ke Y selaku pengedar di Kendari.

Namun, belum sempat sabu itu diberikan, MA dapat dibekuk petugas BNNP Sultra ketika mobil yang ditumpanginya berhenti di salah satu warung coto Makassar, Jalan Poros Kendari- Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sabtu (19/1/2019) pukul 10.00 Wita.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi rekannya di Makassar bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Makassar ke Kendari, melalui Pelabuhan Fery Bajoe-Kolaka.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Depan Warkop, Pelaku Tempelkan Sabu pada Stiker Caleg

"Kami bagi dua tim. Tim 1 di Kolaka dan tim 2 di Kendari melakukan penyelidikan di Pelabuhan Fery Kolaka sekitar pukul 05.00 Wita, Kapal Fery Bajoe tiba di Pelabuhan Kolaka, dan pada saat itu petugas BNNP Sultra mencurigai seorang penumpang yang turun dari kapal fery dengan membawa tas ransel, lalu naik ke mobil angkutan umum menuju Kendari," kata Bambang, dalam keterangan persnya, di Kantor BNNP Sultra, Senin (21/1/2019).

Petugas BNNP, lanjut dia, mengikuti mobil yang ditumpangi tarsangka. Tim sempat ragu dengan target, namun timnya tetap membuntuti tersangka hingga mobil yang ditumpangi tersangka singgah di warung makan.

Ternyata benar, saat ransel milik tersangka dibuka, terdapat barang bukti paket sabu berisi 5 bungkus. Jika sabu yang dibawakan oleh MA dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 10 miliar.

"Namun sayang, kami tidak berhasil mendapatkan penerima paket tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Direktorat Narkoba Polda Sultra untuk menyelidiki pengedar narkoba itu," terang dia.

Baca juga: Kedapatan Transaksi Sabu, Seorang Kepala Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Bambang menuturkan, MA mengaku sudah dua kali membawa sabu ke Kendari, dan setiap membawa sabu dirinya diupah Rp 20 juta.

Penyelidikan kepemilikan sabu jaringan MA itu, tambah Bambang, sudah dilakukan selama dua bulan.

Modus pengiriman narkoba saat ini, kata Bambang, sudah berubah karena sebelumnya penangkapan pelaku lewat bandara dan sekarang melalui laut.

"MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com