Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Warga Denpasar Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Kejati

Kompas.com - 21/01/2019, 13:44 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Warga Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, I Nyoman Mardika melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam keterangan persnya pada Senin (21/1/2019), Mardika mengatakan, laporan ke kejati Bali dilayangkan pada Senin (7/1/2019) lalu.

Menurut Mardika, mencuatnya dugaan penyelewengan dana desa ini bermula dari adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 1,95 militar.

Dari jumlah tersebut uang yang masih berada di tangan bendahara Desa Ni Luh Putu Aryaningsih sebesar Rp 877 juta, dipegang perbekel (kepala desa) ketika itu I Gusti Made Wira Namiarta SH Rp 8,5 juta, kemudian di tangan Kaur keuangan I Putu Wirawan sebesar Rp 102,82 juta. 

I Gusti Made Wira Namiarta sendiri telah mengundurkan dari dari perbekel, lalu maju sebagai calon anggota legislatif Kota Denpasar melalui PDI-P dapil Denpasar Barat.

Dugaan penyelewenangan muncul ketika selisihnya, yakni antara SILPA dengan dana yang  masih dipegang sebesar Rp 1,035 miliar, tidak jelas keberadaannya.

"Dari SILPA tersebut lebih dari satu miliar tidak jelas keberadaan uangnya di mana," kata Mardika.

Baca juga: Penjelasan BNI soal Acara Dana Desa yang Dihadiri Jokowi di Garut

Dugaan penyelengan dana desa awalnya disampaikan ke Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jayanegara. Menanggapi hal tersebut pemerintah kota melalui Inspektorat Kota Denpasar melakukan penelusuran pada Agustus 2017 silam.

Dari Hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih antara SILPA dan uang yang berada di tangan bendahara. Temuan ini lalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Adanya SILPA yang diduga diselewengkan sesungguhnya sudah dituangkan dalam LHP Inspektorat," ucap Mardika.

Warga akhirnya bernisiatif melapor ke Kejati Bali karena tidak ada tindak lanjut dari temuan tersebut.

Sesuai ketentuan perundang-undangan paling lama dua bulan atau 60 hari kerja, Inspektorat wajib melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum. Namun, setelah lima bulan berlalu tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat Pemkot Denpasar.

"Kami sebenarnya sudah cukup lama bersabar karena ada juga masukan dari sejumlah pihak agar tidak dilaporkan sambil dicarikan penyelesaian. Tapi karena tidak ada tindak lanjut, maka kami sebagai warga berinisiatif melapor," kata Mardika.

Baca juga: BNI Fasilitasi Acara Dana Desa yang Dihadiri Jokowi, Ini Penjelasan Mendes

Mardika mengatakan, dalam laporannya ke kejati Bali, ia tidak melaporkan oknum orang per orang. Ia hanya menyampaikan adanya dugaan penyelewenangan dan telah menjadi temuan Inspektorat.

"Saya tidak melapor orang tapi menyampaikan kronologi sampai adanya temuan Inspektorat yang tertuang dalam LHP," ujar Mardika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com