Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desersi, Tiga Anggota Polres Dompu NTB Dipecat

Kompas.com - 21/01/2019, 11:56 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Tiga anggota Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, dipecat secara tidak terhormat karena membolos kerja, Senin (21/1/2019).

Ketiga personel Bintara itu dipecat karena meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut.

Keputusan itu diambil berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, tertanggal 31 Desember 2018.

Anggota kepolisian yang dipecat dari institusinya masing-masing Bripda MB, Briptu SA dan Briptu MR. Pemecatan ketiganya dilakukan secara simbolis di halaman kantor Mapolres setempat, Senin (21/1/2019)

Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo SIk mengatakan, pemberhentian ketiga personel itu karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari atau desersi.

“Tiga anggota yang dipecat adalah anggota yang disersi. Ada akumulasi kasus lain juga seperti pelanggaran disiplin dan pelanggaran pidana,” kata Erwin.

Kata dia, sanksi terhadap tiga anggotanya tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Bripda MB diberhentikan sesuai dengan surat keputusan dan petikan PTDH nomor : Kep/700/XII/2018. Briptu SA diberhentikan sesuai surat keputusan nomor: Kep/701/XII/2018 dan Bripda MR diberhentikan berdasarkan surat keputusan nomor: Kep/703/XII/2018.

Dia menambahkan, selain MA, SA dan MR, masih ada tiga oknum polisi di Polres Dompu terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Masih ada tiga anggota lagi yang akan di PTDH, tinggal tunggu surat keputusan dari Polda,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com