Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencuri untuk Bayar Utang, Seorang Wanita Diringkus di Hadapan Suami

Kompas.com - 20/01/2019, 15:18 WIB
Heru Dahnur ,
Krisiandi

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial WL (39), warga Paritlalang, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan polisi terkait kasus pencurian.

WL diduga melarikan tas berisi uang tunai Rp 4,5 juta di sebuah toko horden dan dekorasi rumah di Jalan Ahmad Yani, Pangkal Pinang.

"Benar telah dilakukan penangkapan. Sebelumnya ada laporan polisi bernomor LP/B-56/XII/2018/ Babel/Respkp/Sektor Taman sari," kata Kepala Polres Pangkal Pinang AKBP Iman Risdiono, Minggu (20/1/2019).

Baca juga: Polisi Ini Dipecat karena Suka Mangkir Tugas dan Mencuri Sapi Warga

Dia menuturkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (19/1/2019) dan kini diamankan di Mapolsek Tamansari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat penangkapan di kediaman pelaku di daerah Paritlalang, polisi juga mengamankan satu kendaraan roda dua yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Polisi juga mengamankan tas merk Asus yang menjadi tempat penyimpanan uang yang diambil pelaku.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan disaksikan langsung suaminya," ujar Iman.

Baca juga: Pria Bersenjata Cutter Panik Dipergoki Pemilik Rumah Saat Mencuri

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru masuk ke toko korban yang sedang sepi dan mengambil uang sebesar Rp 4.500.000. Tas milik korban, Entang, saat itu disimpan di bawah mesin jahit.

Kanit Res Polsek Tamansari Ipda Nikko Panderi di dampingi Kanit Buser Bripka Rudi menyebutkan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari serta membayar utang.

"Sempat berpindah-pindah desa tempat tinggal hingga akhirnya ditemukan pulang ke rumahnya," ucap Nikko.

Kompas TV Aksi main hakim sendiri kembali terjadi, seorang pria di Gowa Sulawesi Selatan menjadi bulan-bulanan massa karena dituduh mencuri kotak amal. Korban pun tewas akibat luka parah, bagaimana fakta sebenarnya dibalik aksi main hakim sendiri ini. Berikut liputan tim Gelar Perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com