Polisi memutuskan untuk tidak menahan mucikari F karena yang bersangkutan sedang hamil tua dan menyusui anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, setelah ditangkap dari Jakarta dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur, kondisi mucikari F drop dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
"Kuasa hukum mucikari F juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Demi alasan kemanusiaan, penahanan akan ditangguhkan," katanya kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Mucikari F adalah mucikari ketiga yang diamankan polisi dalam kasus prostitusi online yang didalami Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Sedang Hamil Tua dan Menyusui, Tersangka Mucikari F Tidak Ditahan
W segera digelandang ke Mapolda Jawa Timur untuk diperiksa. Mucikari W sampai di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kamis malam pukul 18.30 WIB.
Dikawal penyidik perempuan, W langsung masuk ke ruang penyidikan tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan, mucikari W langsung diperiksa penyidik terkait keterlibatannya dalam kasus prostitusi online.
"Saat ini masih dilakukan sinkronisasi dari data digital dengan keterangan yang bersangkutan," katanya, Kamis (17/1/2019).
Baca Juga: Ditangkap di Jakarta, Mucikari W Langsung Diperiksa di Polda Jatim
W merupakan mucikari keempat yang diamankan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan W, polisi menemukan 2 nama mucikari lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi artis.
"Nama-nama mucikarinya terus berkembang, dari mucikari W, kami mendapatkan 2 nama lagi dari jaringan mucikari artis," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Jumat (18/1/2019).
Polisi akan terus mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan prostitusi artis yang lebih besar.
"Masing-masing mucikari ini memiliki nama-nama penyedia jasa yang berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Periksa W, Polisi Munculkan 2 Nama Mucikari Baru
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.