Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51 Tenaga Kerja asal China yang Menyalahi Aturan Dikeluarkan dari Aceh

Kompas.com - 19/01/2019, 21:04 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDA ACEH, KOMPAS.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh mengeluarkan 51 tenaga kerja asal Tiongkok dari wilayah Aceh.

Para pekerja asing ini kedapatan menyalahi aturan kontrak terkait pekerjaan yang dilakukan di PT Lafarge Cement Indonesia (LCI).

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Rahmad Raden menyatakan, langkah ini dilakukan karena pihak PT Shandong Licun Power Plant Technology selaku kontraktor pekerjaan di PT LCI, tidak menyelesaikan perbaikan surat izin bekerja bagi pekerjanya.

“Tindakan tegas ini diambil karena memang sudah menyalahi aturan, sebenarnya kita sudah memberi kesempatan mereka memperbaiki surat izin pada kontraknya agar pekerjanya bekerja sesuai spesifikasi, dan itu ditulis pada kontrak. Namun, sampai batas akhir yakni hari Jumat lalu, mereka belum menyelesaikan, maka mereka kita minta keluar dulu dari wilayah kerja yakni wilayah Aceh, dan boleh masuk lagi kalau surat sudah sesuai,” kata Rahmad Raden, dihadapan sejumlah jurnalis, di Banda Aceh, Sabtu (19/1/2019).

Baca juga: Disnaker Aceh Temukan 51 Tenaga Kerja Ilegal asal China di PT LCI

Dalam surat kontrak, sebut Rahmad Raden, tertulis bahwa mereka bekerja pada bidang kontruksi, namun saat disidak, ternyata tenaga kerja asing ini bekerja di bagian instalasi listrik pada power plant di PT LCI.

“Ketidaksesuaian ini tentu saja menyalahi aturan dan bisa membahayakan bagi pekerja dan perusahaan, karena tidak sesuai spesifikasi,” ujar dia.

Sebenarnya, lanjut Rahmad, Pemerintah Aceh dalam hal ini Disnaker hanya meminta 25 pekerja saja yang harus meninggalkan wilayah kerja sementara, sedangkan yang 26 pekerja lainnya diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen.

“Namun, hingga batas waktu hari Jumat tidak diselesaikan, maka akhirnya diputuskan semua pekerja, sebanyak 51 orang itu harus keluar dulu dari wilayah kerja, kalau dokumen sudah selesai, baru bisa masuk lagi,” ujar Rahmad.

Sejak Sabtu siang, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, terlihat pekerja asing asal Tiongkok ini sudah berada di ruang tunggu bandara menunggu jadwal terbang ke Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Aceh, Putut Rananggono mengatakan, ke-51 pekerja asal Tiongkok ini sudah dikeluarkan dari Aceh sejak Jumat malam.

Baca juga: Digrebek, Tiga Tenaga Kerja Ilegal Loncat ke Laut lalu Kabur ke Hutan

“Sejak tadi malam sudah ada yang berangkat, semalam dua orang, sekarang Sabtu sore sisanya, dan belum bisa dipastikan kembalinya kapan, yang jelas mereka harus memperbaiki surat kontrak kerjanya,” ujar Putut.

Humas PT LCI, Farabi, membenarkan ada 51 TKA yang sedang bekerja di PT LCI.

Namun, perusahaan tidak mengetahui secara detail dokumen para pekerja, karena mereka disebut bukan berada langsung di bawah manajemen PT LCI.

Farabi mengaku, pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com