Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19,76 Gram Sabu Siap Diedarkan, Polisi Tangkap Pelaku di Timika

Kompas.com - 19/01/2019, 19:55 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, meringkus seorang pemuda bernama Irwan alias Iwan (35) karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 19,76 gram yang siap diedarkan.

Pelaku ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Timika, tepatnya di belakang Apotek Arguni, pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIT.

Awalnya, usai berpesta sabu dengan seorang wanita di salah satu kamar hotel di Jalan Yos Sudarso, pelaku hendak membeli makan di luar hotel.

Baca juga: Diduga Memakai dan Terlibat Bisnis Sabu, Seorang Polisi Ditangkap

Saat mendengar sirene mobil patroli Polisi, pelaku kemudian kabur ke belakang Apotek Arguni dan memasuki rumah salah satu warga.

Pemilik rumah yang terkejut karena tidak mengenali pelaku kemudian menghubungi Polisi.

Saat diamankan Polisi, pelaku terlihat sedang semponyongan diduga akibat sabu yang dikonsumsi.

Di Kantor Polisi, pelaku pun mengakui usai mengonsumsi sabu bersama seorang wanita di salah satu kamar hotel.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Seorang WNA Penyelundup Sabu Melalui Pakaian dan Handuk

Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Koordiali kemudian memimpin penggeledahan di kamar hotel tersebut.

Hasilnya, ditemukan sabu seberat 19,76 gram yang dikemas dalam plastik bening dari tas ransel pelaku. Selain itu, juga ditemukan alat timbang digital dan alat isap sabu.

Dari pengakuan pelaku, awalnya dia membeli sabu dari seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan, seberat 20 gram dengan harga Rp 20 juta. Sabu tersebut kemudian digunakan sebagian dan sisanya akan dijual di Timika.

Baca juga: Seorang Kepala Desa di Musirawas Tertangkap Simpan Sabu

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, Sabtu (19/1/2019) mengakui, temuan sabu seberat 19,76 gram merupakan temuan terbesar jajarannya sejak tahun 2018 hingga awal tahun 2019 ini.

"Ini merupakan temuan terbesar sejak tahun 2018," kata Agung kepada wartawan.

Pelaku membawa sabu tersebut dari Makassar pada 10 Januari 2019 dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan ke Timika. Sabu tersebut disimpan dalam karton bersama sobekan karton.

Baca juga: Napi Kendalikan Peredaran Sabu di Lapas Jayapura, Kaki Tangannya Ditangkap

Dari pemeriksaan terhadap pelaku diduga ada keterlibatan oknum petugas Bandara di Makassar. Sebab, paket sabu itu berhasil lolos dari X-Ray.

"Dari keterangan pelaku diduga ada keterlibatan oknum petugas di Bandara," ujar Agung.

Polisi kini masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran sabu di Timika. Termasuk, mengejar wanita teman pelaku berpesta sabu di kamar hotel.

"Kasus ini kini tengah dikembangkan Satuan Narkoba," kata Agung.

Baca juga: Bawa Sabu 3,3 Gram, Pegawai Lapas di Sukabumi Diamankan Polisi

Pelaku kini dijerat dengan pasal 112 ayat satu dan dua, serta pasal 114 ayat satu dan dua, Undang-Undang No 35, tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam kurungan penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda pidana paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Agung.

Kompas TV Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sabu jenis baru asal Thailand yang bernama Yaba. Narkoba jenis ini diedarkan jaringan Banjarmasin-Jakarta. Yaba merupakan pil yang mengandung sabu atau methafetamin. Dan ini merupakan narkotika jenis baru yang beredar di Jakarta. Narkoba ini diedarkan oleh 11 tersangka jaringan Banjarmasin- Jakarta. Untuk mengelabui petugas para tersangka mengemasnya kedalam kemasan makanan teri Medan. Polisi menyita 6,5 kilogram sabu, 20 ribu butir yaba, 37.578 butir ekstasi dan 15,9 gram ganja kering.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com