Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Langgar Aturan, Puluhan Sopir Truk di Gresik Dihukum "Push Up"

Kompas.com - 19/01/2019, 15:24 WIB
Hamzah Arfah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik membuat peraturan yaitu truk bermuatan galian C dilarang beroperasi pada rentang jam 5 hingga 8 pagi dan 3 sampai 5 sore di seluruh jalan raya di Gresik.

Kenyataan di lapangan, puluhan truk masih nekat beroperasi dan melanggar aturan tersebut. Dishub Gresik pun gemas dan langsung menghukum push-up para sopir dalam razia yang dilakukan di Jalan Raya Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik, Sabtu (19/1/2019) pagi.

“Hukuman push-up sengaja kami berikan supaya para sopir dapat mematuhi peraturan yang sudah ada terkait jam operasional, demi kepentingan bersama,” ujar Kepala Dishub Gresik Nanang Setiawan, selepas agenda razia yang dilakukan, Sabtu.

Baca juga: Hindari Macet, Sopir Truk Pilih Ditilang Ketimbang Lalui Tol Japek

“Kami hanya tidak ingin para sopir ini patuhnya saat diawasi namun melanggar saat tidak diawasi, jadi terkesan tidak karena kesadaran diri sendiri. Sementara kita beri teguran keras dan hukuman push-up dulu,” lanjutnya.

Dalam agenda ini, jajaran Dishub dibantu oleh aparat kepolisian dan anggota TNI. Mereka yang tidak dilengkapi surat-surat berkendara, mulai dari SIM, surat kendaraan, hingga buku KIR, tetap dilakukan penilangan.

“Ketentuan mengenai aturan jam operasional yang kami lakukan untuk truk galian C ini, lebih kepada tindakan kami untuk dapat meminimalisir kecelakaan yang terjadi di jam-jam sibuk (berangkat dan pulang ke sekolah maupun ke tempat kerja),” tutur dia.

Baca juga: Sopir Truk Mengamuk karena Emosi Melihat Petugas SPBU Melayani Puluhan Jeriken

Para sopir yang sempat mendapatkan hukuman push-up, ada yang berkilah belum mengetahui adanya peraturan tersebut. Namun, ada juga yang sudah mengetahui, namun sengaja dilanggar.

“Tadi teman-teman yang lain sudah berangkat (beraktivitas), makanya saya ikuti mereka, nggak tahunya ada razia dari petugas Dishub,” kata Bambang, salah seorang sopir yang mendapat hukuman push-up.

Kompas TV Praktik prostitusi online bertarif jutaan rupiah dibongkar aparat kepolisian Surabaya, Jawa Timur. Muncikarinya adalah seorang sopir truk angkutan yang menyambi sebagai juru foto selama menjalankan bisnis inI, tersangka telah memiliki 50 anak buah yang tersebar di sejumlah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com