Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker Aceh Temukan 51 Tenaga Kerja Ilegal asal China di PT LCI

Kompas.com - 19/01/2019, 14:51 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 51 warga negara asal China kedapatan menyalahi visa kunjungan dengan menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada PT Lafarge Cement Indonesia (LCI), Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Aceh Rahmad Raden membenarkan ada TKA yang bekerja di PT LCI menyalahi aturan. Mereka diminta agar bisa meninggalkan Aceh paling lambat Sabtu (19/1/2019) sore ini.

“Benar, mereka kedapatan dan kemudian diketahui menyalahi aturan,” kata Rahmad Raden, Sabtu, di Banda Aceh.

Baca juga: Demo Tolak Tenaga Kerja Asing Ricuh, Massa Rusak Ruang Kepala Dinas

Menurut Rahmad, keberadaan tenaga asing yang bekerja secara ilegal ini diketahui setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan sidak ke PT LCI tanggal 15 Januari 2019 lalu.

Dari hasil sidak tersebut, 51 TKA asal China yang bekerja di sana tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Perusahaan sudah diberi peringatan agar TKA itu melengkapi izin berja mereka di Aceh.

Namun, pihak perusahaan belum juga memenuhinya, sehingga Pemerintah Aceh mengambil sikap untuk mendeportasi seluruh TKA tersebut.

“Karena belum juga mengurus izin kerja di Aceh, maka kita meminta agar mereka keluar dari Aceh,” ujar Rahmad.

Pihaknya menyebut tetap akan meminta mereka keluar dari Aceh secara persuasif dan dengan cara-cara yang santun.

Sementara itu, Humas PT LCI, Farabi membenarkan ada 51 TKA yang sedang bekerja di PT LCI.

Namun, perusahaan tidak mengetahui secara detail dokumen para pekerja, karena mereka disebut bukan berada langsung di bawah manajemen PT LCI.

Baca juga: Di Kendari, Sandiaga Bicara Pentingnya Edukasi Bencana Alam hingga Tenaga Kerja Asing

Farabi mengaku, pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan data.

“Benar ada tenaga asing itu. Tetapi, mereka itu bukan karyawan langsung PT LCI, tetapi pihak ketiga,” kata Farabi.

Menurut Farabi, 51 TKA itu bekerja pada perusahaan lain yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan di bagian kelistrikan, di PT LCI.

“Setelah ini (setelah melakukan investigasi), saya akan kabarkan ke media untuk meluruskan opini publik,” ujar Farabi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com