Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gelar Kampanye Tanpa Izin, Artis Ratna Listy Dipanggil Bawaslu

Kompas.com - 19/01/2019, 13:46 WIB
Muhlis Al Alawi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun memanggil artis Ratna Listy lantaran diduga menggelar kampanye di Pasar Spoor Kota Madiun tanpa izin dari aparat berwenang, Sabtu (19/1/2019) pagi.

"Surat panggilan kepada Caleg DPR RI Partai Nasdem, Ratna Sulistyaningsih (Ratna Listy) sudah kami layangkan. Ratna akan kami klarifikasi terkait kampanye yang tak berizin di Pasar Spoor tadi pagi," ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, saat dihubungi, Sabtu siang.

Baca juga: Cerita di Balik Mi Ayam Rp 2.000 di Sragen yang Dicibir di Facebook

Menurut Kokok, setiap caleg yang akan menggelar kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian. Setelah dicek di kepolisian, STTPK kegiatan kampanye caleg Partai Nasdem nomer urut sembilan dapil delapan Jawa Timur itu tidak ada.

Kokok memastikan, artis penyanyi dan pembawa acara itu melakukan kampanye karena menemui warga, membagi-bagikan alat peraga kampanye berupa kaus dan kalander. Selain itu, dia menggunakan atribut partai dengan membawa orang lengkap dengan pakaiannya.

"Jadi unsur berkampanye terpenuhi," ujar Kokok.

Baca juga: Viral Video Kepala Desa Bagi-bagi Sarung dan Foto Wajahnya, Istri Gubernur Diperiksa

Aksi Ratna menggelar kampanye tanpa izin, lanjut dia, masuk kategori pelanggaran administrasi. Sanksinya tidak hanya teguran saja. Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi pengurangan jumlah kampanye di Kota Madiun hingga satu bulan.

Sesuai surat panggilan, Ratna Listy dipanggil siang ini di Bawaslu Kota Madiun untuk diklarifikasi. Bila dua kali dipanggil tak hadir maka Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi kepada caleg tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com