POLEWALI MANDAR, KOMPAS.COM – Andi Ruskati Ali Baal, istri Gubernur Sulawesi Barat yang juga adalah Ketua DPD Partai Gerindra Sulbar diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar terkait video viral kades bagi-bagi sarung dan poster caleg di kantor Desa Papandangan, Jumat (18/1/2019).
Andi Ruskati tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 11.00 Wita dan diperiksa sekitar 5 jam, mulai dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Andi Ruskati diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Makmur, oknum kepala Desa Pappandangan, Kecamatan Anreapi, yang membagi-bagikan sarung dan kalender yang ditempeli poster dan gambar Andi Rusakati yang juga caleg DPR RI saat menggelar reses di Desa Pappandangan pada tanggal 4 Januari 2019 lalu.
Baca juga: Viral Video Bagi-bagi Sarung dan Foto Istri Gubernur, Kepala Desa Dilaporkan
Seusai diperiksa, Ruskati enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan dirinya hanya memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberi klarifikasi dan hanya diperiksa sebagai saksi atas kasus kades bagi-bagi sarung dan poster caleg atas nama dirinya.
"Silakan tanya langsung sama Bawaslu dan nanti rilisnya akan dijawab oleh staf saya," ujarnya sambil bergegas masuk ke mobil.
Divisi Penindakan Bawaslu Polman, Arham Syah, mengatakan, pemanggilan Ruskati hanya sebatas saksi untuk mengklarifikasi berbagai masalah terkait kegiatan yang terjadi di Pappandangan seperti video yang sudah dilaporkan warga ke Bawaslu.
Arham menyebutkan, pihaknya telah meminta klarifikasi mengenai adanya pembagian sarung, kalender dan bahan kampanye di Desa Papandangan. Namun, Bawaslu belum bisa menyampaikan hasilnya karena akan melakukan rapat bersama Gakkumdu sebelum membuat keputusan ada unsur pelanggaran kampanye atau tidak.
"Kalau untuk kalender dan lainnya yang bersangkutan tidak mengakui sebab pada saat pembagian, Beliau sudah pulang," tutur Arham.
Terkait adanya pemanggilan ulang yang kedua terhadap yang bersangkutan, Arham menambahkan, hal ini akan dibahas dulu bersama tim Gakumdu sebelum batas akhir tanggal 24 Januari 2019.
"Kasus ini harus tuntas dalam waktu 14 hari. Kalau pemanggilan ulang, nanti kami bahas bersama, kira-kira apa yang harus dilengkapi, baik masukan dari pihak penyidik maupun jaksa," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah memeriksa 10 saksi dan satu orang pihak terlapor dalam hal ini, oknum kades Pappadangan.
"Kami sudah periksa saksi, di antaranya warga yang hadir pada saat reses dan yang membagikan kartu nama, dan pihak terlapor yang kami periksa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Pappandangan bernama Makmur dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu yaitu mengkampanyekan salah satu calon anggota DPR RI.
Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video rekaman berdurasi 3 menit yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat warga sedang berebutan pembagian sarung di Kantor Desa Pappadangan.
Dalam rekaman video juga terlihat, dia membagikan stiker dan kalender yang bergambar salah seorang caleg dari partai rival petahana yang juga istri dari Gubernur Sulawesi Barat.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Panwas Kecamatan setempat. Setelah menelusuri, Panwascam kemudian meneruskan laporan ini ke Bawaslu Kabupaten.
Kepala desa terancam pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 12 juta karena telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.