Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani, Alasan Tidak Ditahan Kejaksaan hingga Dianggap Sarat Politis

Kompas.com - 18/01/2019, 14:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berkas kasus vlog "idiot" milik caleg Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Namun, pihak kejaksaan tidak menahan Ahmad Dhani karena ancaman hukuman untuk Dhani di bawah 5 tahun.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri, Didik Adyotomo, prosedur tersebut sudah sesuai dengan KUHP ayat 4.

Selain itu, Dhani menuding kasusnya tersebut penuh muatan politis. Berikut ini fakta lengkap kasus Ahmad Dhani di Surabaya:

1. Berkas kasus vlog "idiot" diserahkan ke Kejari Surabaya

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (10/12/2018).KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (10/12/2018).

Musisi Ahmad Dhani diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019) siang.

Musisi band Dewa 19 itu diserahkan beserta barang bukti kasus vlog "idiot". Ahmad Dhani sampai ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal pukul 14.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum dan penyidik Polda Jatim.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, tersangka Ahmad Dhani beserta barang bukti kasus vlog "idiot" diserahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21.

"Sekarang penyidik polisi melakukan pelimpahan tahap 2, yakni pelimpahan barang bukti kasus dan tersangkanya," kata Didik.

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Barang Bukti Kasus Vlog Idiot Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

2. Ahmad Dhani tak ditahan Kejari Surabaya

Grup band Dewa 19 bereuni di Synchronize Fest 2018 di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (7/10/2018). Foto: Maulana MahardikaKOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Grup band Dewa 19 bereuni di Synchronize Fest 2018 di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (7/10/2018). Foto: Maulana Mahardika

Meskipun polisi telah menyerahkan musisi Ahmad Dhani berikut barang buktinya dalam kasus  vlog "idiot" ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019), namun Ahmad Dhani tidak ditahan Kejari Surabaya.

Dalam proses pelimpahan, Ahmad Dhani hanya memasuki ruangan penyidik Kejari Surabaya tidak lebih dari 1 jam.

Setelah itu, dia keluar ruangan dan meninggalkan kantor Kejari Surabaya didampingi tim kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adyotomo, membenarkan bahwa Ahmad Dhani tidak ditahan. Alasannya, sesuai pasal 21 ayat 4 KUHP, penahanan hanya dilakukan untuk kasus yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Dalam kasus yang disangkakan Ahmad Dhani ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun, jadi tidak memenuhi syarat formil untuk ditahan," katanya.

Baca Juga: Berkas Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dikembalikan Jaksa Ke Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com