Setelah proses pelimpahan, penyidik Kejari Surabaya akan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum dan segera mendaftarkan perkara sidang ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Secepatnya kami akan proses agar sidang segera digelar," kata Didik.
Dalam kasus vlog "idiot", mantan suami Maia Eatianty itu dijerat pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menetapkan tersangka Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan koalisi NKRI.
Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Audiensi dengan DPR Bahas Kasus yang Menjeratnya
Musisi Ahmad Dhani merasa kasus vlog idiot yang menjeratnya sarat nuansa politis. Oleh karena itu, dirinya yakin berkas kasusnya di kejaksaan akan dinyatakan sempurna atau P21.
"Sejak awal saya sudah merasa kasus ini politis," kata Dhani saat pelimpahan kasusnya di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019).
Menurutnya, kasus tersebut cacat secara hukum. Karena, dalam proses pemeriksaan, penyidik polisi tidak pernah memeriksa saksi ahli yang diusulkan dirinya selaku pihak tersangka.
Dalam kasus yang dialaminya, polisi dan jaksa adalah alat penguasa yang disiapkan untuk menjeratnya secara hukum.
"Yang lapor kan orang Nasdem, dan kita tahu Nasdem punya akses kuat di lembaga kejaksaan," jelasnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tidak Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Vlog Idiot
Karena itu, jika dirinya diproses sampai ke pengadilan, pentolan band Dewa 19 itu mengaku siap.
"Harapan saya satu-satunya ya di pengadilan nantinya, sebagai lembaga independen yang bisa memberikan keadilan," terang Dhani.
Soal pasal yang dikenakan polisi kepadanya, yakni tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, Ahmad Dhani menyebut pasal tersebut disediakan penguasa untuk meringkus orang-orang yang kritis.
"Di Jakarta sudah banyak buktinya orang-orang kritis dijerat dengan undang-undang ITE," jelasnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Kasus Vlog Idiot Politis
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.