BANDUNG, KOMPAS.com — Mulai 17 Januari 2019, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru check-in.
Penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket berupa blanko tiket putih, e-mail notifikasi, struk, dan e-ticket dapat melakukan check-in (mencetak boarding pass).
“Bisa check-in di counter di semua stasiun online yang melayani KA (kereta api) jarak jauh,” ujar Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, dalam rilisnya, Jumay (18/1/2019).
Joni mengatakan, check-in di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta.
Baca juga: Foto 12 Anggota DPRD Kota Malang Naik Kereta Api dengan Borgol dan Rompi Oranye
Misal, penumpang KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) yang akan berangkat 2 Februari 2019. Penumpang dapat check-in di Stasiun Semarang Tawang selambat lambatnya 1 Februari 2019.
Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api.
“Kan sebelumnya, penumpang hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatan saja. Nah dengan ketentuan baru ini, penumpang bisa check-in di stasiun online mana saja,” tutur Joni.
Kebijakan ini, sambung Joni, diberlakukan untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan kereta api.