Hingga saat ini Polda DIY belum memanggil satu pun saksi atau pihak mana pun sejak menerima laporan Marzuki Mohamad, pencipta lagu " Jogja Istimewa".
"Saksi belum (ada). Pelapor kan baru kemarin sore diambil keterangannya. Kita pelajari dulu untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya, polisi perlu berhati-hati dalam menangani tiap perkara, termasuk kasus seperti Marzuki.
"Ini kami berhati-hati, jangan sampai nanti salah langkah," kata Yuli usai mendampingi Kapolda DIY Inspektur Jenderal Ahmad Dhofiri meresmikan Gedung Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM di Polres Kulon Progo.
Baca Juga: Kasus Lagu "Jogja Istimewa" Diubah Liriknya, Polda DIY Memilih Hati-hati
Menurut Hilarius, peluang mediasi sangat besar karena saat ini proses hukum masih penyelidikan.
Namun jika statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dan telah ada calon tersangka, maka kecil kemungkinan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Terlapor punya itikad baik, selama proses penyelidikan berjalan gunakan itu dengan baik. Kan tidak mungkin kami yang mencari, karena kami tidak salah," tuturnya.
Hingga kini, tanda-tanda dari pihak pengunggah video maupun pengubah lirik lagu
"Jogja Istimewa" belum menunjukan itikad baik tersebut.
"Sepanjang tidak ada upaya atau niat baik dari pihak mengunggah atau pihak aransemen lagu, perkara tetap kita lanjutkan," tandasnya.
Baca Juga: Kill The DJ Buka Ruang Mediasi soal "Jogja Istimewa", asal...
Marjuki menjelaskan, sebelum memutuskan melapor ke polisi, dirinya berharap ada permintaan maaf resmi dan meminta agar video dihapus.
Namun, hal itu tak kunjung datang. Marzuki pun memutuskan untuk melaporkan pelanggaran hak cipta tersebut ke Mapolda DIY.
"Tidak ada permintaan maaf resmi dan tidak dihapus sama sekali. Saya tahunya dari social media ya pengaduannya dari apa yang terjadi dari social media," urainya.
Seperti diketahui, Marjuki melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan UU ITE lantaran karyanya diubah tanpa izin dan digunakan untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02.
"Intinya saya tidak terima lagu tersebut dipakai untuk kampanye. Tetapi bahwa kasus seperti ini bukan sekali dua kali, saya pernah mensomasi Dinas Kesenian dan Kebudayaan karena menggunakan lagu itu tanpa izin," kata Marzuki saat di Mapolda DIY, Selasa kemarin.
Baca Juga: Cerita di Balik Berangnya Kill The DJ karena "Jogja Istimewa" Dipakai untuk Yel-yel Kampanye
Sumber: KOMPAS.com (Dani Julius Zebua, Wijaya Kusuma)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.