SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong, Sukabumi, Jawa Barat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota beberapa hari lalu.
Saat diamankan oknum pegawai Lapas Nyomplong berinisial UJ (53) itu ditemukan barang bukti sabu seberat 3,3 gram. Rencananya, narkoba pesanan narapidana (napi) itu akan diselundupkan ke dalam Lapas.
"UJ ini menjadi kurir napi yang berada di dalam Lapas," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers mengenai pengungkapan sejumlah perkara narkoba Sukabumi, Kamis (17/1/2019).
Dia menjelaskan proses transaksinya melalui komunikasi handphone antara napi satu dan yang lainnya. Tersangka UJ sebagai kurir dibayar sebesar Rp150.000.
Baca juga: 98 Gram Sabu Diselundupkan Dalam Karpet yang Dititipkan di Rumah Sipir
Sedangkan penangkapan tersangka UJ dilakukan di sekitar tempatnya bekerja. Ia mengatakan narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka UJ dibungkus ke dalam dus bekas powerbank.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Maolana menambahkan rencananya sabu yang akan dibawa tersangka UJ ini akan diserahkan kepada dua napi yang berada di dalam Lapas.
"Keduanya sedang menjalani masa tahanan. Jadi nanti setelah keduanya habis masa tahanannya perkaranya langsung dilanjut ke persidangan," kata Maolana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.