Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA menjadi tersangka, Rabu (16/1/2019).
Menurut polisi, VA ditetapkan tersangka bukan karena dia terlibat langsung dalam praktik prostitusi, melainkan karena artis VA terbukti mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.
"Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019) kepada wartawan.
Penyidik, kata dia, menjeratnya dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Polisi: Artis VA Tersangka UU ITE
Berdasar penyelidikan sementara, mucikari ES memiliki foto dan video vulgar artis peran VA tanpa sehelai baju.
Polisi menduga, foto dan video itu oleh ES ditawarkan kepada calon pemesan jasa prostitusi.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, bukti-bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi ES.
"Ada banyak foto dan video dengan berbagai pose artis VA," jelasnya, Rabu (16/1/2019).
Dari mana foto-foto itu didapat ES, polisi masih mendalami pemeriksaan kepada ES dan artis VA.
"Jika terbukti VA yang mengirim gambar dan video tersebut, VA berpotensi terkena pasal UU ITE," jelasnya.
Baca Juga: Polisi: Mucikari ES Punya Banyak Koleksi Foto dan Video Vulgar Artis VA
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdussomad Bukhori meminta polisi tidak hanya memproses hukum mucikari dalam kasus prostitusi. Bukhori berharap polisi juga memeriksa pria hidung belang dan pekerja seks komersialnya juga dihukum dan ditangkap.