Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Artis VA di Surabaya: Sebar Foto dan Video Syur hingga Jadi Tersangka UU ITE

Kompas.com - 17/01/2019, 11:33 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

3. Status VA menjadi tersangka UU ITE

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA menjadi tersangka, Rabu (16/1/2019).

Menurut polisi, VA ditetapkan tersangka bukan karena dia terlibat langsung dalam praktik prostitusi, melainkan karena artis VA terbukti mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

"Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019) kepada wartawan.

Penyidik, kata dia, menjeratnya dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Polisi: Artis VA Tersangka UU ITE

4. Polisi temukan foto dan video seronok VA

Ilustrasi pornografiThinkstock/AndreyPopov Ilustrasi pornografi

Berdasar penyelidikan sementara, mucikari ES memiliki foto dan video vulgar artis peran VA tanpa sehelai baju.

Polisi menduga, foto dan video itu oleh ES ditawarkan kepada calon pemesan jasa prostitusi.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, bukti-bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi ES.

"Ada banyak foto dan video dengan berbagai pose artis VA," jelasnya, Rabu (16/1/2019).

Dari mana foto-foto itu didapat ES, polisi masih mendalami pemeriksaan kepada ES dan artis VA.

"Jika terbukti VA yang mengirim gambar dan video tersebut, VA berpotensi terkena pasal UU ITE," jelasnya.

Baca Juga: Polisi: Mucikari ES Punya Banyak Koleksi Foto dan Video Vulgar Artis VA

5. MUI Jatim: Pria hidung belang "teman kencan" VA juga harus diproses

Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Bukhori di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Bukhori di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdussomad Bukhori meminta polisi tidak hanya memproses hukum mucikari dalam kasus prostitusi. Bukhori berharap polisi juga memeriksa pria hidung belang dan pekerja seks komersialnya juga dihukum dan ditangkap.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com