Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Hamil Tua dan Menyusui, Tersangka Mucikari F Tidak Ditahan

Kompas.com - 16/01/2019, 23:31 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mucikari F disebut polisi tidak memungkinkan untuk ditahan sebagai tersangka setelah ditangkap di Jakarta, Senin (14/1/2019) malam lalu.

Mucikari F disebut sedang hamil tua dan menyusui anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, setelah ditangkap dari Jakarta dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur, kondisi mucikari F drop dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.

"Kuasa hukum mucikari F juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Demi alasan kemanusiaan, penahanan akan ditangguhkan," katanya kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Mucikari F adalah mucikari ketiga yang diamankan polisi dalam kasus prostitusi online yang didalami Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Baca juga: Kapolda Jatim Minta Mucikari W Serahkan Diri

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan mucikari ES dan TN. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang lagi mucikari berinisial W saat ini sedang diburu. Mucikari W dan ketiga mucikari lainnya disebut terlibat dalam praktik prostitusi yang melibatkan artis peran VA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Polisi: Mucikari ES Punya Banyak Koleksi Foto dan Video Vulgar Artis VA

Ketiga tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com