Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Pungli Proyek Masjid di Lombok Barat, Oknum Kemenag Kena OTT hingga Ancam Pengurus Masjid

Kompas.com - 16/01/2019, 15:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi meringkus salah satu oknum staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Lombok Barat berinisial LBR.

LBR diduga meminta jatah uang dari dana bantuan proyek pembangunan sejumlah masjid korban gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam operasi tangkap tangan Polres Mataram tersebut, petugas mendapati LBR sedang membawa sejumlah uang dari jatah proyek tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. LBR minta jatah 20 persen dari setiap proyek masjid

Laku Basuki Rahman, staf Kemenag Lombok Barat, ditetapkan sebagai tersangka lantaran meminta jatah 20 persen dari bantuan pembangunan masjid terdampak gempa di Lombok.Kompas. Com/fitri.r Laku Basuki Rahman, staf Kemenag Lombok Barat, ditetapkan sebagai tersangka lantaran meminta jatah 20 persen dari bantuan pembangunan masjid terdampak gempa di Lombok.

Kapolres Mataram AKBP Syaiful Alam, Selasa (15/1/2019) menjelaskan, kecurigaan aparat Polres Mataram berawal dari lambannya pembangunan 58 masjid korban gempa di NTB.

Seperti diketahui, anggaran tahap pertama dari Kementerian Agama sebesar Rp 6 miliar telah disediakan untuk proyek tersebut.

"Dari hasil pemantauan kami, proses yang lambat dan tidak maksimal dalam pembangunan masjid di Lombok-Sumbawa (NTB) akhirnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya oknum ASN Kementerian Agama yang meminta jatah 20 persen dari dana pembangunan masjid yang terdampak bencana," kata Kapolres.

Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka LBR pada hari Selasa (15/1/2019) pagi.

Baca Juga: Kronologi OTT Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa

2. LBR ancam akan menghalangi proses pembangunan masjid

Mataram, Kompas.Com Penggeledahan di Kantor Kanwil Kemenag Lombok Barat, paska OTT atas staf Kemenag Lombok BaratDok Polisi Mataram, Kompas.Com Penggeledahan di Kantor Kanwil Kemenag Lombok Barat, paska OTT atas staf Kemenag Lombok Barat

Kapolres AKBP Syaiful Alam menjelaskan, LBR mengancam masyarakat atau pengurus masjid akan mengalami masalah jika tak memberinya jatah 20 persen atau senilai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.

"Sehingga para pengurus masjid terpaksa memberikan jatah 20 persen padanya, dan saat OTT Senin lalu, Lalu Basuki ini meminta jatah 20 persen kepada dua pengurus masjid, salah satunya pengurus Masjid Baiturrahman Gunung Sari," katanya.

Alam menjelaskan, pasca-gempa, tercatat pengurus 2.026 masjid mengajukan dana pembangunan masjid dengan kerusakan beragam, mulai dari ringan, sedang dan berat. Dana tersebut berasal dari pemerintah melalui Kementerian Agama.

Baca Juga: BPBD Babel Kirim 20 Relawan ke Palu-Donggala

3. Kronologi penangkapan LBR oleh Polres Mataram

Ilustrasi polisiKOMPAS.com/NURSITA SARI Ilustrasi polisi

Setelah mengintai dan memiliki bukti-bukti kuat, polisi menggelar operasi tangkap tangan terhadap LBR.

Tersangka segera diburu tiga petugas kepolisian usai menerima sejumlah uang dari pengurus masjid.

"Beberapa saat setelah menerima uang, Lalu Basuki yang membawa uang dalam amplop dan terbungkus keresek hitam dan ditaruh dalam jok motor, dibekuk tim Direskrim unit Tipikor Polres Mataram," tutur Alam.

Tim penyidik sempat menarik leher baju Lalu dan meminta tersangka membuka jok motor serta mengeluarkan tas plastik keresek hitam.

Aparat yang berjumlah tiga orang ini kemudian meminta tersangka membuka plastik hitam itu.

Ternyata kantong plastik hitam itu berisi dua amplop yang di dalamnya terdapat uang masing-masing Rp 5 juta dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Baca Juga: Masjid Raya Al Jabar Ditargetkan Selesai Tahun 2020

4. Polisi tetapkan LBR menjadi tersangka

Salah seorang staf Kanwil Kemenag Lombok Barat (baju putih garis-garis) terkena OTT lantaran kedapatan meminta jatah 20 persen dana pembangunan masjid yang terdampak akibat gempa di Lombok, Selasa (15/1/2019).KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI Salah seorang staf Kanwil Kemenag Lombok Barat (baju putih garis-garis) terkena OTT lantaran kedapatan meminta jatah 20 persen dana pembangunan masjid yang terdampak akibat gempa di Lombok, Selasa (15/1/2019).

Tak butuh waktu lama, setelah diperiksa intensif di Polres Mataram, LBR ditetapkan tersangka kasus korupsi.

"Kami telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, statusnya tersangka, karena telah melakukan pungli terhadap pengurus masjid," kata Kapolres Mataram, AKBP Syaiful Alam, Selasa (15/1/2018).

Sementara itu, tersangka diduga melakukan aksinya tidak sendirian. Polisi mendalami pihak lain yang diduga terlibat pungli bersama tersangka LBR.

Baca Juga: Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa Jadi Tersangka

5. Polisi mendalami kasus pungli proyek masjid

Ilustrasishutterstock Ilustrasi

Polisi menduga ada pihak lain selain LBR yang terlibat dalam pungli proyek masjid di Lombok Barat.

"Kami tengah mendalami kasus ini, ini harus menjadi perhatian serius, apalagi menyangkut dana untuk pembangunan masjid yang terkena dampak gempa, kami dalami siapa saja yang terlibat, apakah tersangka hanya disuruh atau pelaku utamanya, nanti masih dalam proses penyidikan," ujar dia.

Syaiful Alam mengatakan, tersangka melakukan pungutan liar dengan meminta jatah 20 persen dari pengurus di 4 masjid di Lombok Barat.

Empat masjid itu bagian dari 58 Masjid se-NTB yang telah terverifikasi mendapatkan dana bantuan pembangunan dari Kementrian Agama sebesar Rp 6 miliar.

Baca Juga: Geledah Kantor BPPKAD, Tim Kejari Gresik Amankan 12 Pegawai

Sumber: KOMPAS.com (Fitria Rachmawati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com