KOMPAS.com - Polisi meringkus salah satu oknum staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Lombok Barat berinisial LBR.
LBR diduga meminta jatah uang dari dana bantuan proyek pembangunan sejumlah masjid korban gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam operasi tangkap tangan Polres Mataram tersebut, petugas mendapati LBR sedang membawa sejumlah uang dari jatah proyek tersebut.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kapolres Mataram AKBP Syaiful Alam, Selasa (15/1/2019) menjelaskan, kecurigaan aparat Polres Mataram berawal dari lambannya pembangunan 58 masjid korban gempa di NTB.
Seperti diketahui, anggaran tahap pertama dari Kementerian Agama sebesar Rp 6 miliar telah disediakan untuk proyek tersebut.
"Dari hasil pemantauan kami, proses yang lambat dan tidak maksimal dalam pembangunan masjid di Lombok-Sumbawa (NTB) akhirnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya oknum ASN Kementerian Agama yang meminta jatah 20 persen dari dana pembangunan masjid yang terdampak bencana," kata Kapolres.
Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka LBR pada hari Selasa (15/1/2019) pagi.
Baca Juga: Kronologi OTT Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa
Kapolres AKBP Syaiful Alam menjelaskan, LBR mengancam masyarakat atau pengurus masjid akan mengalami masalah jika tak memberinya jatah 20 persen atau senilai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
"Sehingga para pengurus masjid terpaksa memberikan jatah 20 persen padanya, dan saat OTT Senin lalu, Lalu Basuki ini meminta jatah 20 persen kepada dua pengurus masjid, salah satunya pengurus Masjid Baiturrahman Gunung Sari," katanya.
Alam menjelaskan, pasca-gempa, tercatat pengurus 2.026 masjid mengajukan dana pembangunan masjid dengan kerusakan beragam, mulai dari ringan, sedang dan berat. Dana tersebut berasal dari pemerintah melalui Kementerian Agama.
Baca Juga: BPBD Babel Kirim 20 Relawan ke Palu-Donggala
Setelah mengintai dan memiliki bukti-bukti kuat, polisi menggelar operasi tangkap tangan terhadap LBR.