Kapolres AKBP Syaiful Alam menjelaskan, LBR mengancam masyarakat atau pengurus masjid akan mengalami masalah jika tak memberinya jatah 20 persen atau senilai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
"Sehingga para pengurus masjid terpaksa memberikan jatah 20 persen padanya, dan saat OTT Senin lalu, Lalu Basuki ini meminta jatah 20 persen kepada dua pengurus masjid, salah satunya pengurus Masjid Baiturrahman Gunung Sari," katanya.
Alam menjelaskan, pasca-gempa, tercatat pengurus 2.026 masjid mengajukan dana pembangunan masjid dengan kerusakan beragam, mulai dari ringan, sedang dan berat. Dana tersebut berasal dari pemerintah melalui Kementerian Agama.
Baca Juga: BPBD Babel Kirim 20 Relawan ke Palu-Donggala
Setelah mengintai dan memiliki bukti-bukti kuat, polisi menggelar operasi tangkap tangan terhadap LBR.
Tersangka segera diburu tiga petugas kepolisian usai menerima sejumlah uang dari pengurus masjid.
"Beberapa saat setelah menerima uang, Lalu Basuki yang membawa uang dalam amplop dan terbungkus keresek hitam dan ditaruh dalam jok motor, dibekuk tim Direskrim unit Tipikor Polres Mataram," tutur Alam.
Tim penyidik sempat menarik leher baju Lalu dan meminta tersangka membuka jok motor serta mengeluarkan tas plastik keresek hitam.
Aparat yang berjumlah tiga orang ini kemudian meminta tersangka membuka plastik hitam itu.
Ternyata kantong plastik hitam itu berisi dua amplop yang di dalamnya terdapat uang masing-masing Rp 5 juta dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Baca Juga: Masjid Raya Al Jabar Ditargetkan Selesai Tahun 2020
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.