Tersangka segera diburu tiga petugas kepolisian usai menerima sejumlah uang dari pengurus masjid.
"Beberapa saat setelah menerima uang, Lalu Basuki yang membawa uang dalam amplop dan terbungkus keresek hitam dan ditaruh dalam jok motor, dibekuk tim Direskrim unit Tipikor Polres Mataram," tutur Alam.
Tim penyidik sempat menarik leher baju Lalu dan meminta tersangka membuka jok motor serta mengeluarkan tas plastik keresek hitam.
Aparat yang berjumlah tiga orang ini kemudian meminta tersangka membuka plastik hitam itu.
Ternyata kantong plastik hitam itu berisi dua amplop yang di dalamnya terdapat uang masing-masing Rp 5 juta dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Baca Juga: Masjid Raya Al Jabar Ditargetkan Selesai Tahun 2020
Tak butuh waktu lama, setelah diperiksa intensif di Polres Mataram, LBR ditetapkan tersangka kasus korupsi.
"Kami telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, statusnya tersangka, karena telah melakukan pungli terhadap pengurus masjid," kata Kapolres Mataram, AKBP Syaiful Alam, Selasa (15/1/2018).
Sementara itu, tersangka diduga melakukan aksinya tidak sendirian. Polisi mendalami pihak lain yang diduga terlibat pungli bersama tersangka LBR.
Baca Juga: Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa Jadi Tersangka
Polisi menduga ada pihak lain selain LBR yang terlibat dalam pungli proyek masjid di Lombok Barat.
"Kami tengah mendalami kasus ini, ini harus menjadi perhatian serius, apalagi menyangkut dana untuk pembangunan masjid yang terkena dampak gempa, kami dalami siapa saja yang terlibat, apakah tersangka hanya disuruh atau pelaku utamanya, nanti masih dalam proses penyidikan," ujar dia.
Syaiful Alam mengatakan, tersangka melakukan pungutan liar dengan meminta jatah 20 persen dari pengurus di 4 masjid di Lombok Barat.
Empat masjid itu bagian dari 58 Masjid se-NTB yang telah terverifikasi mendapatkan dana bantuan pembangunan dari Kementrian Agama sebesar Rp 6 miliar.
Baca Juga: Geledah Kantor BPPKAD, Tim Kejari Gresik Amankan 12 Pegawai
Sumber: KOMPAS.com (Fitria Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.