KOMPAS.com - Polisi meringkus salah satu oknum staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Lombok Barat berinisial LBR.
LBR diduga meminta jatah uang dari dana bantuan proyek pembangunan sejumlah masjid korban gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam operasi tangkap tangan Polres Mataram tersebut, petugas mendapati LBR sedang membawa sejumlah uang dari jatah proyek tersebut.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kapolres Mataram AKBP Syaiful Alam, Selasa (15/1/2019) menjelaskan, kecurigaan aparat Polres Mataram berawal dari lambannya pembangunan 58 masjid korban gempa di NTB.
Seperti diketahui, anggaran tahap pertama dari Kementerian Agama sebesar Rp 6 miliar telah disediakan untuk proyek tersebut.
"Dari hasil pemantauan kami, proses yang lambat dan tidak maksimal dalam pembangunan masjid di Lombok-Sumbawa (NTB) akhirnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya oknum ASN Kementerian Agama yang meminta jatah 20 persen dari dana pembangunan masjid yang terdampak bencana," kata Kapolres.
Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka LBR pada hari Selasa (15/1/2019) pagi.
Baca Juga: Kronologi OTT Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.