PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Pembubaran Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dalam proses.
Bupati Probolinggo P Tantriana Sari menegaskan pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari Forkopimda, untuk membubarkan Padepokan Dimas Kanjeng.
"Pemohon pembubaran adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemkab Probolinggo mengkomunikasikan kepada MUI jatim untuk segera bersurat permohonan pembubaran pada Kejaksaan Tinggi. Pemkab bersama muspida sifatnya melaksanakan rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi," kata Tantri, Rabu (16/1/2019).
Tantri mengaku, dua minggu lalu sudah memerintahkan OPD yang membidangi untuk mengkomunikasikan ke Kejaksaan Tinggi terkait surat permohonan pembubaran Padepokan.
"Kita sedang berkoordinasi (baik) dengan MUI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk sesegera mungkin mengambil sikap," ujarnya.
Baca juga: MUI Probolinggo Minta Padepokan Dimas Kanjeng Ditutup
Koordinasi itu, lanjutnya, fungsi utamanya adalah agar MUI membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur untuk membubarkan Padepokan. Hasilnya nanti menjadi dasar bagi Pemkab Probolinggo untuk mengambil tindakan.
"Jadi sekitar dua minggu yang lalu saya sudah memerintahkan pada satker yang membidangi untuk sesegera mungkin mengkomunikasikan dan memfasilitasi juga untuk pembuatan surat permohonan pembubaran padepokan sehingga bisa segera memproses itu, agar segera ditanggapi oleh Kejaksaan Tinggi," jelasnya.
Tantri menambahkan, pihaknya ingin sesegera mungkin pembubaran itu dilaksanakan. Tetapi untuk menuju ke sana, banyak proses yang harus dilalui.
"Yang jelas kita akan melalui seluruh proses yang ada, sehingga tidak ada celah hukum nantinya, seperti tuntutan dan lain sebagainya. Yang jelas, bersama kami bersama Forkopimda siap melaksanakan," tukasnya.
Baca juga: Suami Jadi Pengikut Dimas Kanjeng, Istri Mantan Kades Kesepian hingga Selingkuh
Sementara, anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang berkunjung ke Polres Probolinggo beberapa waktu yang lalu, menyebut masih banyak pengikut Dimas Kanjeng yang tinggal di padepokan, di Desa Wangkal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.