Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 16/01/2019, 13:18 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai bupati. Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara dengan enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1/2019).

"Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer, dan melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata jaksa penuntut umum pada KPK, Kresno Anto Wibowo.

Jaksa menyatakan Tasdi telah terbukti dalam dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tenang tindak pidana korupsi dan pasal 11 UU yang sama.

Baca juga: Fakta Sidang Bupati Purbalingga Non-aktif Tasdi, Alasan Terima Suap hingga Nasib Rp 100 Juta dari Ganjar Pranowo

Dalam kasus suap, terdakwa secara meyakinkan menerima suap dari para pengusaha Librata Nababan sebesar Rp 115 juta dari yang dijanjikan Rp 500 juta.

Selain itu, terdakwa juga menerima suap dari sejumlah pihak, baik dari pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di Purbalingga, ataupun bawahan terdakwa di Pemkab Purbalingga.

"Suap diberikan secara langsung dan tidak langsung. Suap langsung misalnya ketika terdakwa minta pengusaha untuk bantu acara wayangan," ujar Kresna.

Jaksa menegaskan, semestinya semua bentuk pemberian kepada pejabat negara dilaporkan ke KPK. Namun terdakwa tidak pernah sekalipun melaporkan penerimaan uang tersebut ke KPK.

"Uang digunakan untuk kepentingan politik terdakwa dan disimpan di rumah dinas. Mestinya dilaporkan maksimal 30 hari sejak diterima," tambahnya.

Kasus gratifikasi

Sementara dalam kasus gratifikasi, Tasdi menerima sejumlah uang baik dari kolega, rekanan hingga anggota DPR. Salah satu gratifikasi yang disebut yaitu dari Utut Adianto sebesar Rp 180 juta untuk membantu operasional pemenangan di Pilkada Jawa Tengah. 

Namun oleh terdakwa, uang pemberian dari Utut disimpan di rumah dinas bupati dan tidak dilaporkan ke bendahara partai.

"Terdakwa menyebut uang sebagai upaya penanganan Ganjar Pranowo di Pilkada Jateng itu alasan tidak dapat diterima, karena saksi meringankan sesuai AD/ART partai, semua penerimaan wajib dicatatkan," tambah jaksa.

"Penerimaan uang dari Utut Adianto ternyata tidak diserahkan ke bendahara, tapi disimpan di rumah dinas. Itu merupakan bentuk gratifikasi, oleh karenanya dirampas untuk negara," katanya di depan hakim yang dipimpin Antonius Widjantono tersebut.

Baca juga: Tasdi, Bupati Purbalingga Non-Aktif, Akui Minta Uang Rekanan untuk Tutup Kerugian Negara

Selain tuntutan hukum, jaksa juga meminta agar hak politik terdakwa dicabut, baik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Seusai tuntutan, Tasdi tampak sedih. Dia bahkan sempat ditegur hakim karena sempat tidak fokus dalam persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com