MATARAM, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril Maknun, Rabu (16/1/2019), tetap menyatakan Nuril bersalah.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapannya.
Nuril yang didampingi dua kuasa hukumnya, I Made Santiadnya dan Fauizia Tiaida nampak tenang saat JPU membacakan tanggapannya.
Beberapa kali Nuril menggeleng karena tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU atas kasusnya, salah satunya ketika jaksa membenarkan bahwa Nuril bersalah merekam dan mentransmisikan percakapan asusila mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.
Baca juga: JPU Belum Siapkan Tanggapan atas Permohonan PK Nuril
Selain menyatakan bersalah, poin penting dalam tanggapan JPU yang disampikan di persidangan itu yakni menyatakan bahwa barang bukti berupa rekaman percakapan asli tanpa proses editing, menyatakan bahwa apa yang dilakukan Nuril telah mempermalukan Muslim dan keluarganya, dan menjatuhkan karir Muslim karena tindakan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Baiq Nuril.
Atas tanggapan jaksa itu, kuasa hukum Nuril, Santiadnya mengajukan pada majelis hakim menghadirkan saksi ahli.
Hal itu mengingat banyak ketimpangan dalam jawaban JPU atas permohonan PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya.
Namun, majelis hakim menolak dan mengatakan persidangan permohonan PK tidak lagi mencari fakta baru.
"Kita tidak lagi mencari fakta baru, karena kami di sini hanya sebagai moderator, yang memutuskan permonan PK ini diterima atau tidak adalah Mahkamah Agung, jadi tidak relevan jika menghadirkan saksi ahli dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Jauhari.
Baca juga: Hadapi Sidang PK, Nuril Yakin Tak Bersalah dan Berharap Bebas
Meskipun kuasa hukum Nuril tetap mengharapkan kehadiran saksi ahli, hakim menolak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.