MEDAN, KOMPAS.com - Petugas pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari Kementerian Perdagangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan menyegel sebuah SPBU di Jalan Ringroad-Gagak Hitam, Kota Medan pada Selasa (15/1/2019).
Penyegelan tersebut lantaran lima dari enam nozzle (alat pengisi BBM) yang ada di SPBU ini dioperasikan di luar ketentuan. Yakni, dikurangi takarannya.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto saat penyegelan mengatakan, SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran.
"Petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada unit metrologi legal," kata Veri Anggriono Sutiarto, Selasa.
Baca juga: 3 Tahun Pakai Alat Pengurang Takaran BBM, SPBU Curang di Tangsel Raup Untung Rp 1,97 Miliar
Menurut dia, SPBU itu mengoperasikan pengisi BBM (nozzle) jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.
Kalau diasumsikan, jika setiap nozzle mengucurkan 20 ton solar per hari maka estimasi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, sebelum melakukan transaksi BBM dengan masyarakat, pihak SPBU harus memastikan seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
"Jika angka kesalahannya lebih dari 0,5 persen, pengusaha SPBU wajib melapor ke unit metrologi legal setempat untuk dilakukan tera ulang. Kemendag akan melakukan penyegelan sampai proses hukum selesai," tegas Veri.
Baca juga: Pemilik SPBU Curang di Rempoa Disebut Punya Tiga Cabang di Wilayah Tangerang
Perbuatan pemilik SPBU terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 25 huruf e tentang Metrologi Legal (UUML) yang berbunyi: pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur yang dinilai penyimpangannya melebihi toleransi yang ditetapkan. Sanksinya berupa denda Rp1 juta dan atau kurungan selama setahun.
Tindakan yang sama dengan pendekatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi hukum denda Rp 2 miliar atau penjara paling lama lima tahun.
"Pompa ukur yang diduga menjadi alat bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan," pungkas dia.
Dihubungi secara terpisah, Pejabat Sementara (Pjs) Unit Manager Communication dan CSR MOR I PT Pertamina (Persero) Zurni Laili Safrida mengapresiasi tindakan penyegelan tersebut.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bila SPBU tersebut terbukti melakukan kecurangan. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.
Sambil menunggu hasil penyelidikan, lanjut dia, Pertamina MOR I sudah memberi sanksi awal berupa penghentian pasokan BBM terhadap lima nozzle bahan bakar solar yang tidak sesuai itu.
"Tidak menutup kemungkinan Pertamina memberikan sanksi lebih berat berupa pemutusan hubungan usaha. Tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.