Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan BBM di Gorontalo Dibatasi, Pengecer Bensin Akan Ditindak

Kompas.com - 16/01/2019, 12:22 WIB
Rosyid A Azhar ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com  - Pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ditertibkan oleh satuan tugas gabungan Pertamina dan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.

Pasalnya, para pengecer ini dianggap membuat antrean pembeli BBM, khususnya jenis premium di Stasisun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) semakin mengular panjang, bahkan acap memuat stok BBM habis.

Para pengecer yang membawa jerigen sering membuat petugas SPBU tidak berkutik, mereka acap memaksa untuk mendapat layanan duluan, sementara pengguna kendaraan bermotor mengantre hingga keluar area halaman SPBU.

Mereka juga ditengarai memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM lebih banyak untuk satu kali antre, dalam sehari kendaraan ini bisa mengantre di banyak SPBU.

Baca juga: Layani Pengisian BBM Menggunakan Jeriken, 2 SPBU di Palopo Kena Sanksi

Kesepakatan penertiban ini diputuskan dalam rapat yang dihadiri perwakilan SPBU, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak & Gas Bumi (Hiswana Migas), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo di Ruang Huyula Kantor Gubernur Gorontalo.

Langkah penertiban pengecer BBM ini  dilakukan dengan cara membatasi jumlah pembelian BBM. Untuk kendaraan roda dua, pembelian BBM maksimal hanya sebanyak lima liter. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, maksimal seharga Rp150.000.

“Kita akan segera buat surat edarannya, dan nanti kita akan melibatkan Kepolisian bersama Satpol PP untuk memantau dan menertibkan pembelian BBM di seluruh SPBU di Provinsi Gorontalo,” kata Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, Rabu (16/1/2019).

Untuk memberi efek jera kepada pengecer yang tidak mematuhi batas maksimal pembelian BBM, akan diberlakukan sanksi dan ditindak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Fakta di Balik Antrean Jeriken di SPBU, Wakil Bupati Berang hingga Sanksi kepada SPBU

Agar kebijakan ini efektif, Pemerintah meminta petugas SPBU bersikap tegas dalam melayani pembeli BBM.

“Petugas di SPBU harus tegas, apapun kebijakan yang kita putuskan, kuncinya ada di petugas SPBU. Pembeli BBM yang diindikasi sebagai pengecer diikuti ke mana mereka pergi, jika terbukti mereka benar-benar sebagai pengecer, beri tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Idris Rahim.

Pertamina juga akan membuat zonasi untuk mengatur pembelian BBM kendaraan tertentu. Untuk kendaraan roda empat jenis angkot dan pikap akan dipusatkan di beberapa SPBU, demikian pula halnya untuk antrian truk yang akan membeli solar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com