Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT yang Dilakukan Kejari di BPPKAD Gresik

Kompas.com - 16/01/2019, 08:58 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No 245, Gresik, Senin (14/1/2019) sore.

Sebanyak 12 orang pegawai dibawa untuk dimintai keterangan, seputar uang ratusan juta yang mereka temukan di ruang sekretaris BPPKAD.

Uang sejumlah Rp 537 juta yang ditemukan pihak Kejari Gresik dalam OTT, merupakan uang potongan dari jasa insentif bagi para pegawai di lingkup BPPKAD yang dikumpulkan, untuk kemudian disetor kepada oknum.

Baca juga: Kajari Beberkan Modus Pemotongan Insentif di Lingkup BPPKAD Gresik

"Kami menerima informasi, kami pelajari, dan kemudian bisa masuk ke sana," ujar Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika, Selasa (15/1/2019) malam.

"Sekitar jam empat (15.50 WIB) kita masuk ke sana. Pada saat kami melakukan OTT itu, mereka lagi berkumpul menyerahkan uang-uang itu hasil potongan. Kemudian, kita melakukan pengamanan uang-uang itu di brankas yang ada di ruangan sekretaris BPPKAD," ujar dia.

Petugas dari Kejari Gresik sudah sempat mempertanyakan asal muasal uang yang mereka temukan di ruang sekretaris BPPKAD kepada para pegawai, namun mereka dikatakan tidak memberikan jawaban secara jelas.

"Setelah dipertanyakan uang-uang itu, mereka sulit menjelaskan dan mempertanggung jawabkan. Makanya beberapa orang itu kita amankan di kejaksaan berikut duit-duitnya," tutur dia.

Bersamaan dengan 12 orang pegawai, tim dari Kejari Gresik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Setelah OTT di BPPKAD, Kejari Gresik Tetapkan 1 Tersangka

Baik para pegawai maupun barang bukti tersebut, dibawa ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata Nomor 2, Gresik.

"Dengan bukti-bukti yang ada, dokumen, terus ada flashdisk, komputer (CPU) dan handphone itu, ternyata mereka sulit untuk mempertanggung jawabkan uang itu," kata Pandoe.

Usai serangkaian pemeriksaan dan penyidikan di kantor Kejari, beberapa orang yang sempat ikut dibawa akhirnya diperkenankan pulang pada Senin (14/1/2019) malam. Tinggal menyisakan lima orang, yang terus diperiksa hingga Selasa (15/1/2019) sore.

MM yang baru dilantik sebagai Plt Kepala BPPKAD kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dibawa menuju Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Sementara, empat orang pegawai berinisial MY, AFS, ANA, dan AHR, diperkenankan pulang dengan status sebagai saksi.

Baca juga: Geledah Kantor BPPKAD, Tim Kejari Gresik Amankan 12 Pegawai

"Sementara ada satu tersangka, berinisial MM. Dan mungkin ini akan berkembang, kita lihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," terang dia.

Selasa (15/1/2019) sekitar pukul 18.15 WIB, MM akhirnya dibawa dengan kendaraan tahanan Kejari Gresik menuju Rutan Medaeng, Sidoarjo.

MM dijerat dengan Pasal 12 E, 12 F, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com