Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lamongan Tembak Jambret yang Baru Keluar Penjara

Kompas.com - 16/01/2019, 06:22 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua pelaku penjambretan yang terjadi, Minggu (30/12/2018) lalu, di jalan depan gang Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Pelaku yakni Dedi Irawan (30), warga Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik, dan Mohammad Budi (37), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik, terpaksa dilumpuhkan petugas di bagian kaki karena melawan.

Data yang dihimpun dari kepolisian, Dedi merupakan eks napi Lapas Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait kasus pencurian uang Rp 38 juta dari brankas milik Kimia Farma.

Baca juga: Jambret Dompet Seorang Ibu, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga di Gang Buntu

Dedi dan rekannya kali ini diamankan karena menjambret dompet milik NKH (21), warga Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

“Kemarin itu Dedi yang bertindak sebagai joki, sementara Budi yang berperan mengambil dompet milik korban. Sebelum melancarkan aksi, mereka sempat membuntuti korban hingga radius 50 meter,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim AKP Waktu Norman Hidayat, Selasa (15/1/2019).

Dalam dompet korban yang dijambret berisi ponsel merek OPPO A39 serta uang tunai senilai Rp 80.000. Total kerugian diperkirakan Rp 2,75 juta.

“Terpaksa dilumpuhkan tepat pada kaki mereka, lantaran coba melawan petugas usai diberi tembakan peringatan lebih dulu,” ucap dia.

Baca juga: Bukannya Sekolah, Anak SMP di Bandung Malah Nekat Jadi Jambret di Siang Bolong

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Selain ponsel korban, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N Max yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melancarkan aksinya sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com