Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pengeroyok Suporter Persija Didakwa Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 16/01/2019, 05:48 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Tujuh pelaku dewasa yang mengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.

Adapun ketujuh orang tersebut yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdurahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Cepi (20), dan Joko Susilo (32).

Dalam uraian dakwaanya, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni Haringga Sirla, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan," kata jaksa penuntut umum Melur Kimaharandika saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Empat Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla Divonis 3 hingga 4 Tahun

Uraian surat dakwaan tersebut menceritakan kronologi pengeroyokan, yakni sebelum terjadi pengeroyokan, sempat terjadi aksi sweeping yang dilakukan oknum bobotoh untuk mencari pendukung Persija yang datang ke GBLA.

Sampai akhirnya, korban yang terkena sweeping dan ditemukan identitas korban yang merupakan pendukung Persija Jakarta. Menemukan hal itu, salah satu oknum bobotoh naik ke kotak dan mengumumkan temuan tersebut.

"Setelah itu, banyak bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta mulai memukul, menendang, menginjak-injak, baik menggunakan tangan kosong maupun dengan alat berupa batu atau balok," tutur dia.

Terdakwa yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) melihat dan mendengar keributan. Mereka kemudian menghampiri dan ikut melakukan pengeroyokan.

"Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," tutur dia.

Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama, korban Haringga Sirla meninggal dunia di tempat dengan luka pada kepala, memar di wajah, patah tulang hidung dan tulang leher, hingga memar otak.

"Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa.

Baca juga: Hakim PN Bandung Vonis Bebas Satu Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla

Sementara itu, pengacara para terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan itu.

"Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan itu karena di sisi lain terdakwa juga pro aktif untuk itu, nanti kita bongkar semua berkaitan kasus ini, kita ikuti kasusnya dan akan disampaikan di pembelaan nanti," kata Dadang.

Kuasa hukum terdakwa Joko Susilo dan Cepi, Didik Sumaryanto, mengatakan, kliennya juga tidak akan mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan tersebut.

"Joko memang ada di situ, namun dalam bukti yang ada tak menujukkan apa yang Joko lakukan. Pada saat itu hanya ingin menyelamatkan seseorang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com