Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/01/2019, 23:14 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi Kota Bandung meringkus pencuri kendaran bermotor (curanmor) yang berbekal korek api.

Tersangka berinisial AS (35), warga Gegerkalong. Dia adalah residivis kasus pencurian motor yang bebas tahun 2014 lalu. Pria ini mampu menggasak motor dalam dua menit hanya dengan korek api.

Motor yang menjadi sasaran AS adalah motor yang terparkir tanpa terkunci stang. Dalam aksinya, AS dibantu temannya, DP (27), yang berperan mengamati situasi saat AS beraksi.

Dalam keadaan sepi, AS mengotak-atik kendaraan dengan merogoh kabel soket kontak motor. Kabel tersebut kemudian dibakar dengan korek api dan kemudian menyambungnya kembali hingga akhirnya berhasil menyalakan kendaraan targetnya tersebut.

"Modus pelaku dengan cara membakar kabel kontak, motor. Hanya dengan dua menit, pelaku dapat membawa lari motor curiannya," kata Kapolsek Sukasari Kompol Sukmawijaya di Mapolsek, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Polisi Ini Dipecat karena Suka Mangkir Tugas dan Mencuri Sapi Warga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mantan montir ini telah mencuri sebanyak 10 kali di wilayah Bandung. Terakhir, kedua pelaku ini beraksi mencuri motor di Jalan Gegerkalong Hilir, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada 3 Januari 2019. Hingga akhirnya AS dan DP diringkus petugas di kawasan Gegerkalong.

"Karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak betis kiri tersangka," katanya.

Menurutnya, kendaran hasil curian ini dijual pelaku dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit ke Karawang dan Subang.

Dari keduanya, petugas mengamankan sepuluh motor jenis matik yang dicuri pelaku, serta satu korek api yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Sementara itu, AS mengaku belajar mencuri motor dengan korek api saat dirinya menjadi montir di bengkel sepeda motor.

"Belajar saat jadi montir di bengkel," kata Agung seraya menambahkan bahwa dirinya mengaku terpaksa mencuri motor karena desakan ekonomi.

Baca juga: Mencuri di Akademi Kebidanan, Pria Pengangguran Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Agung dan Dedi dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

Regional
GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Regional
Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Regional
Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Regional
Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Regional
Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Regional
Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Regional
Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Regional
Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Regional
Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Regional
Bersama Membangun Pulau Rempang

Bersama Membangun Pulau Rempang

Regional
Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com