BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi Kota Bandung meringkus pencuri kendaran bermotor (curanmor) yang berbekal korek api.
Tersangka berinisial AS (35), warga Gegerkalong. Dia adalah residivis kasus pencurian motor yang bebas tahun 2014 lalu. Pria ini mampu menggasak motor dalam dua menit hanya dengan korek api.
Motor yang menjadi sasaran AS adalah motor yang terparkir tanpa terkunci stang. Dalam aksinya, AS dibantu temannya, DP (27), yang berperan mengamati situasi saat AS beraksi.
Dalam keadaan sepi, AS mengotak-atik kendaraan dengan merogoh kabel soket kontak motor. Kabel tersebut kemudian dibakar dengan korek api dan kemudian menyambungnya kembali hingga akhirnya berhasil menyalakan kendaraan targetnya tersebut.
"Modus pelaku dengan cara membakar kabel kontak, motor. Hanya dengan dua menit, pelaku dapat membawa lari motor curiannya," kata Kapolsek Sukasari Kompol Sukmawijaya di Mapolsek, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Polisi Ini Dipecat karena Suka Mangkir Tugas dan Mencuri Sapi Warga
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mantan montir ini telah mencuri sebanyak 10 kali di wilayah Bandung. Terakhir, kedua pelaku ini beraksi mencuri motor di Jalan Gegerkalong Hilir, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada 3 Januari 2019. Hingga akhirnya AS dan DP diringkus petugas di kawasan Gegerkalong.
"Karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak betis kiri tersangka," katanya.
Menurutnya, kendaran hasil curian ini dijual pelaku dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit ke Karawang dan Subang.
Dari keduanya, petugas mengamankan sepuluh motor jenis matik yang dicuri pelaku, serta satu korek api yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Sementara itu, AS mengaku belajar mencuri motor dengan korek api saat dirinya menjadi montir di bengkel sepeda motor.
"Belajar saat jadi montir di bengkel," kata Agung seraya menambahkan bahwa dirinya mengaku terpaksa mencuri motor karena desakan ekonomi.
Baca juga: Mencuri di Akademi Kebidanan, Pria Pengangguran Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Agung dan Dedi dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.